Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ditabrak 3 Anggota TNI AD, Jenderal Dudung Lihat Makam, Ucapkan Pesan Menyentuh ke Keluarga Korban

Filip Kapantow • Senin, 27 Desember 2021 | 10:59 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman
MANADOPOST.ID - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman mengunjungi rumah dua korban kecelakaan ditabrak tiga anggota TNI AD di Nagreg Bandung pada 8 Desember 2021.   Saat mengunjungi rumah almarhum Handi Saputra (16), KSAD menyatakan bahwa TNI AD komitmen dalam menegakkan supremasi hukum. “Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya Kepala Staf Angkatan Darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat,” jelasnya, di rumah duka almarhum Handi Saputra, Senin 27 Desember 2021 di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.   Duka cita mendalam disampaikan KSAD, atas nama pribadi dan institusi TNI AD. “Tentunya, sebagai Kepala Staf Angkatan Darat menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama meninggalnya dua orang korban tersebut,” katanya.   “Dan selaku pembina kekuatan Kepala Staf Angkatan Darat tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat,” jelasnya.   KSAD menegaskan, ketiga oknum TNI AD itu sudah ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya..“Sudah dialihkan dari satuan asalnya, dan kami tahan di Jakarta,” paparnya   KSAD juga memastikan TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum, dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 peradilan militer. “Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan fakta hukum di peradilan nantinya,” jelasnya. (rif/pojoksatu)   Editor : Filip Kapantow
#KSAD Jenderal Dudung #Jenderal Dudung