Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

TRAGIS! Bupati Meninggal Karena Covid-19, Wakil Bupati Meninggal Akibat Kanker Otak dan Paru-paru

Filip Kapantow • Rabu, 12 Januari 2022 | 14:21 WIB
Kuryana Aziz dan Johan Anuar
Kuryana Aziz dan Johan Anuar
MANADOPOST.ID - Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar, meninggal dunia pada Senin, (10/1) di RS Siti Khadijah Palembang sekitar pukul 07.30 WIB.   Johan merupakan tersangka korupsi tahanan KPK yang mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.   Tahanan dibantarkan berdasarkan penetapan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 50/Tuaka.Pid/Pen.24/VIII/2021 Tentang pemberian izin pembantaran penahanan. Johan menjalani perawatan sejak Juni 2021 lalu setelah diketahui mengidap kanker otak dan paru-paru,.   Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati mengatakan, mulanya kesehatan Johan mulai menurun sejak divonis penjara delapan tahun oleh hakim Palembang, Mei 2021 atas kasus korupsi lahan kuburan. Hingga akhirnya Juni mulai dirawat, dan Agustus 2021 hakim Pengadilan Tinggi Sumsel melakukan pembantaran terhadap Johan agar bisa menjalani operasi.   "Pertama di RSPAD Jakarta, Agustus 2021 Pak Johan menjalani operasi di kepala beliau. Diagnosa dokter memang kanker di kepala. Setelah menjalani pembedahan, CT Scan, MRI, itu sudah menjalar ke paru-paru sehingga dirawat di RSMH Palembang," ujar Titis.   Setelah statusnya dibantarkan oleh Hakim Pengadilan TInggi Sumsel, Johan menjalani perawatan di RSMH Palembang sejak Agustus. Johan menjalani perawatan radioterapi dan kemoterapi setelah dinyatakan kanker otak dan paru-parunya stadium 4B.   Titis berujar, terkait perkara yang masih dijalani oleh Johan, saat ini masih dalam proses penuntutan jaksa di Mahkamah Agung. "Hak penuntutan dari KPK harusnya sudah gugur karena berdasarkan pasal 77 KUHAP karena meninggal dalam proses penuntutan. Harusnya dari KPK sudah tidak ada lagi tuntutan uang pengganti, dan lain lain kepada keluarga," ujar dia.   Jenazah disemayamkan di rumah duka di Baturaja, OKU. Setelahnya, Johan dimakamkan di pemakaman keluarga di TPU Tanjung Baru.   Diketahui, kasus yang menjerat Johan Anuar bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp 6,1 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU. Setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.   Polda Sumsel lalu menyelidiki dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya Hidirman sang pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom menjadi tersangka. Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.   Kemudian Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka usai hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. Namun Johan Anuar memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel pada 2018 lalu.   Pada Januari 2020, penyidik Polda Sumsel kembali menahan Johan atas kasus yang sama. Penyidik mengklaim telah menemukan bukti baru yang meyakinkan sehingga kembali menetapkan Johan sebagai tersangka. Namun pada 12 Mei, Johan dibebaskan demi hukum setelah ditahan selama empat bulan di Polda Sumsel karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian pada 24 Juli, KPK mengambil alih perkara Johan dari Polda Sumsel. Komisi antirasuah tersebut mengambil alih perkara dugaan korupsi tersebut sesuai pasal 10A UU KPK dengan alasan perkara sulit dilaksanakan secara optimal oleh kepolisian. Berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lain telah diserahterimakan dari penyidik Polda Sumsel kepada KPK.   Kemudian pada Mei 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun pidana penjara dan membayar kerugian negara Rp3,2 miliar terhadap Johan.   Johan terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.   Pengadilan pun mencabut hak politik Johan Anuar untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah putusan menimbang perbuatannya sebagai tokoh masyarakat yang tidak mencerminkan perbuatan baik dan malah melakukan perbuatan melawan hukum.   Sebelumnya, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kuryana Aziz meninggal dunia karena Covid-19. Bupati OKU meninggal di usia 70 tahun.   Kabag Humas Pemprov Sumsel Septriandi Setia Permana mengatakan Kuryana meninggal di Rumah Sakit Charitas. Kuryana sedang menjalani perawatan karena positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.   "Meninggal dalam perawatan. Karena COVID-19 kemarin. Kan itu belum ada pulih, meninggal pagi tadi," kata Setia seperti dikutip detikcom, Senin (08/03/2021). Jasad Kuryana dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19. Kuryana memang terpapar Covid-19. Bahkan, Kuryana tak hadir langsung dalam pelantikan yang dipimpin Gubernur Sumsel Heran Deru, Jumat (26/2). Kuryana hadir secara virtual saat itu. Sementara wakilnya, Johan Anuar, hadir secara langsung di lokasi pelantikan. Usai pelantikan, Johan langsung kembali ke rumah tahanan. Sebab ia masih menghadapi kasus korupsi tanah kuburan.   "Wakil Bupati OKU (Johan Anuar) pada posisi masih berhadapan masalah hukum. Setelah ini kita lantik, kita laporkan dengan Mendagri apa tindak lanjutnya," ujar Herman Deru usai pelantikan pada Jumat (26/2).   Dalam Pilkada Serentak 2020, Kuryana Azis-Johan Anuar maju sebagai calon tunggal. Mereka memborong dukungan 12 partai di OKU.   Azis-Anuar dinyatakan menang dengan raihan 116.133 suara. Sementara kotak kosong mendapat 63.224 suara. Bupati OKU meninggal sepekan setelah dilantik. (dhf/gil/cnn)             Editor : Filip Kapantow
#OKU #Kuryana Aziz #Johan Anuar