Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BERANI MANGKIR LAGI? Surat Perintah Jemput Paksa Diterima Istri Edy Mulyadi, Ini Penjelasan Polisi

Chanly Mumu (UKW: 17401) • Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:43 WIB
Edy Mulyadi
Edy Mulyadi
MANADOPOST.ID - Pasca Edy Mulyadi mangkir dari pemeriksaa sebagai saksi kasus ujaran kebencian, Mabes Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Senin 31 Januari besok. Dilansir dari Pojoksatu.id, surat pemanggilan kedua itu langsung diterima oleh sang istri Edy Mulyani di kediamannya. “Jadi surat panggilan (kedua Senin 31) langsung diantar ke rumah yang bersangkutan. Yang menerima istrik beliau (Edy Mulyadi),” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/1/2022). Surat pemanggilan kedua ini, kata Ramadhan, disertai dengan surat perintah membawa. Jika dalam pemeriksaan kedua pada Senin besok, Edy Mulyadi mangkir lagi, penyidik langusung akan menjemput paksa yang bersangkutan. “Disertai dan ditunjukkan surat perintah membawa. Jadi nanti hari Senin tanggal 21 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan. Edy Mulyad mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) kemarin terkait kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan Timur. Alasan Edy tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri itu karena surat pemanggilan terhadap dirinya ada yang janggal. “Pak Edy tidak bisa hadir hari ini. Kita hanya mengantarkan surat pengunduran jadwalnya,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022). Alasan lain kliennya tak penuhi panggilan, kata dia, karena adanya kegiatan yang sudah terjadwal. Selain itu surat pemanggilan yang dilayangkan Polri itu tidak dijelaskan secara detail, maksud dan tujuan pemanggilan kliennya. “Alasan (lainnya) prosedur pemanggilan. Kami minta itu surat pemanggilannya diperbaiki lagi. Pak Edy juga ada agenda lain,” ujarnya. Sebelumnya, Edy Mulyadi sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi dilaporkan karena diduga menyinggung Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya, Edy menyebut bahwa Prabowo Subianto sebagai macan yang mengeong. Sementara di Kalimantan Timur, Edy Mulyadi juga dilaporkan ke Polresta Samarinda. Itu terkait pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai tempat jin buang bayi, genderuwo, kuntilanak dan monyet. Laporan itu dilayangkan Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur pada Minggu (23/1/2022). Kata-kata Edy Mulyadi itu dianggap sangat menyakitkan masyarakat Penajam Paser Utara dan Kalimantan. “Kami berharap pihak berwajib dapat segera memproses laporan kami, dan (Edy Mulyadi) meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan,” kata perwakilan pelapor, Daniel A Sitohang. Namun, Edy Mulyadi juga sudah meminta maaf atas ucapannya terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Sebab, ia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh. Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. “Tapi temen-temen saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini, tapi meski demikian saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf itu benar-benar bukan masalah, saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah saya minta maaf,” ujarnya. Mabes Polri sendiri telah memeriksa sejumlah saksi kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Sudah puluhan saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik menaikkan kasus ujaran kebencian itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. (fir/pojoksatu) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)
#Polisi #Polri #Mabes Polri #Edy Mulyadi