Munarman saat diamankan Densus 88MANADOPOST.ID - Eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara karena majelis hakim yakin Munarman terlibat terorisme. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 8 tahun penjara. Diketahui, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4). Munarman disebut terbukti terlibat dalam perkara terorisme di Indonesia. Vonis disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4). “Menyatakan terdakwa melawan hukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Hakim Ketua. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Munarman divonis penjara delapan tahun. Pelaksanaan sidang ini diselenggarakan secara tertutup dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Terlihat dua petugas kepolisian bersenjata lengkap yang menggunakan seragam serba warna hitam berjaga di depan Ruang Sidang Utama. Selain itu, sekitar 600 petugas gabungan juga disiagakan melakukan pengamanan di area sekitar Gedung PN Jakarta Timur dengan dibantu kendaraan taktis maupun pembatas kawat berduri. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer Jaksa menyebut Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Namun, Jaksa memutuskan menuntut Munarman dengan dakwaan kedua. Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (pojoksatu) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)