Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMANADOPOST.ID-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, timsus telah lakukan pendalaman terhadap laporan awal. "Dilakukan pemeriksaan, pada saat olah TKP ditemukan ada hal yang menghambat proses penyidikan. Seperti hilangnya CCTV. Sehingga proses penanganannya adi lambat. 31 personel diperiksa," tegas Kapolri. Lanjutnya, ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Timsus juga menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadi J yang dilakukan Bharada E atas perintah FS. "Soal FS melakukan penembakan memakai senjata milik J, terkait informasi, tim melakukan pendalaman. Kemarin ditetapkan tiga tersangka," lanjut kapolri. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," tandas Kapolri.(gnr) Editor : Grand Regar