Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Oknum Polres Tomohon ‘Rampas’ Kemerdekaan Pers

Grand Regar • Minggu, 30 Oktober 2022 | 03:10 WIB
Photo
Photo
MANADOPOST.ID-Wartawan Manado Post Biro Kota Tomohon Julius Laatung, Sabtu (29/10) pukul 14.30 Wita, dijemput secara paksa di kediamannya oleh lima oknum polisi (Resmob) Polres Kota Tomohon. Dikarenakan Julius memberitakan dugaan kasus Pasal 303 atau praktik judi Togel yang diduga kembali ‘subur’ di wilayah hukum Polres Tomohon. Setelah dua jam dicerca berbagai pertanyaan di Mapolres Tomohon, Julius diizinkan pulang. Walaupun sudah dizinkan pulang, tetapi Redaksi Manado Post menyayangkan tindakan arogansi pihak Kepolisian Resort Kota Tomohon. Karena menurut Pemimpin Redaksi Tommy Waworundeng, tindakan lima oknum polisi Polres Tomohon ini, benar-benar merampas kemerdekaan Pers. ‘’Kemerdekaan Pers ini merupakan wujud kedaulatan rakyat. Dan kemerdekaan Pers ini dilindungi oleh konstitusi negara ini lewat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,’’ kata Waworundeng. Dijelaskannya, bahwa, Undang Undang Pers ini dibuat dengan pertimbangan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. “Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin,’’ jelasnya. Ini merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ‘’UU Pers ini juga dibuat dengan menimbang bahwa, pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.’’ Karena itu pada BAB II Pasal 2 ditegaskan, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pihak kepolisian resort Tomohon juga sebagai mitra pers, harus memahami bahwa, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial (Pasal 3). Dan pada Pasal 4 Ayat 1, ditekankan lagi bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu pada Ayat 2, ditegaskan juga, Terhadap Pers, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan pemberitaan. ”Penjemputan wartawan dan dibawa ke kantor polisi akibat profesinya sebagai jurnalist yang mencari mengumpulkan mengolah dan menyebarluaskan berita, adalah tindakan intimidasi yang terkesan menakuti wartawan agar tidak berani lagi memberitakan masalah 303 di Kota Tomohon,’’ Waworundeng menyesalkan. ‘’Pada Ayat 3, dijelaskan, untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, pada Pasal 4 ditegaskan, bahwa wartawan mempunyai Hak Tolak,’’ jelas Waworundeng. Redaksi Manado Post juga mengecam cara-cara pemaksaan oknum Polres Tomohon yang meminta sumber beritanya. Harus dipahami bahwa pers nasional itu dalam Pasal 10, memiliki Hak Tolak. Itu merupakan hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Pemred kemudian memberikan solusi kepada Polres Tomohon jika merasa dirugikan akibat pemberitaan redaksi Manado Post. Yaitu, mempersilahkan Polres Tomohon menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Sebab dalam Pasal 11 UU Pers dijelaskan, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dilanjutkan pada Pasal 12 dijelaskan, Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. ”Terkait pemberitaan judi togel, Polres bisa memberikan koreksi yang menjelaskan bahwa berita Manado Post soal judi togel di Tomohon itu adalah tidak betul atau hoax. Polres jamin tidak ada lagi praktek judi togel di Tomohon yang dikenal merupakan kota religius dan kota pendidikan,’’ ujar Waworundeng. (*) Editor : Grand Regar
#Polres Tomohon #kemerdekaan pers #Judi Toto Gelap #Wartawan Dijemput Polisi #Manado Post