Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

5 Anggota Polres Tomohon Tantang Instruksi Kapolri, Jemput Paksa Wartawan Manado Post Beritakan 303

Grand Regar • Minggu, 30 Oktober 2022 | 03:20 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo

MANADOPOST.ID-Aksi jemput paksa yang dilakukan 5 anggota Resmob Polres Tomohon, terhadap wartawan Manado Post Julius Laatung, seakan berbanding terbalik dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana polisi diminta bertindak baik dan tak arogan.

Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kondisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini harus diperjuangkan di masyarakat. Listyo pun meminta seluruh anggota Polri memiliki kebiasaan untuk berbuat baik.

"Sehari-hari bagaimana kemudian rekan-rekan memunculkan hal-hal yang bisa mendapatkan simpati, perbuatan-perbuatan kecil, perbuatan-perbuatan baik jadikan suata kebiasaan, dan tanpa rekan-rekan sadari itu kemudian menjadi budaya rekan-rekan sehari-hari," ucap Listyo dikutip dalam akun instagramnya, Selasa (25/10/2022).

“Memang kita harus melakukan hal seperti itu karena kondisi kita memang dalam kondisi yang memang harus kita perjuangkan," ujarnya.

Seluruh polisi pun diperintahkan untuk melaksanakan tugas dengan memahami setiap pedoman prosedur yang ada. Listyo pun juga menyinggung soal kesopanan hingga tutur kata tiap anggota.

"Perilaku-perilaku arogan saat ini tolong dihilangkan ke depankan pendekatan rekan-rekan yang humanis. Tampilkan etika dan kesopanan, tutur katanya juga lembut namun tegas ketika dibutuhkan," ucap dia.

Mantan Kabareskrim ini juga meminta anggota Polri untuk mengedepankan  pendekatan preventif, preemtif dalam suatu masalah. Menurutnya, ada kemungkinan minimnya komunikasi menjadi sumbatan untuk menyelesaikan masalah yang ada.

“Penggunaan kekuatan secara eksesif harus betul-betul menjadi pilihan terakhir, tapi kita prioritaskan bagaiman rekan-rekan melakukan pendekatan-pendekatan secara preemtif, preventif pendekatan dialog," katanya.

Diberitakan oleh Manado Post, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon, yang melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung, Sabtu (29/10).

Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus Robert Pusungunaung, menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post Julius di kediamannya di Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2, Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.

Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan 303 di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali "Subur" di Wilkum Polres Tomohon.

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres.

Menurut Adrian, bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

"Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana kan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI  Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus  dilindungi sesuai Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” kata Adrian.

Ditambahkan Adrian, polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, "Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”

“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu,” tegas Adrian.

Terkait Penjemputan Paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, kepada wartawan  membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL.

"Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak.

Karna berarti kita kecolongan, karena perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” ujar Kapolres.

“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap. Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon, kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” tukasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Kapolri #Kasus Judi Togel #Listyo Sigit Prabowo #Polres Tomohon #Wartawan Dijemput Polisi