Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Respon Kapolda Sulut terkait Berita Togel Berujung Penjemputan Wartawan oleh 5 Oknum Polres Tomohon

Grand Regar • Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto

MANADOPOST.ID-Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto merespon pemberitaan aksi jemput paksa wartawan Manado Post, oleh 5 anggota Resmob Polres Tomohon, Sabtu (29/10).

Kepada Manado Post, eks Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) tersebut, mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Baik segera saya cek. Terima kasih informasi nya,” sebut Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto, saat dihubungi via nomor WhatsApp oleh Manado Post, Minggu (30/10).

Diberitakan sebelumnya, wartawan Manado Post bernama Julius Laatung kaget karena tiba-tiba dijemput paksa 5 anggota resmob Polres Tomohon, siang akhir pekan kemarin.

Penjemputan tersebut gara-gara pemberitaan yang ditayangkan Julius di rubrik Tomohon edisi Jumat (28/10) berjudul ‘Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilkum Polres Tomohon’.

Dirinya pun dibawa ke ruang Satreskrim Polres Tomohon. Bahkan dari pengakuan Julius, usai diperiksa dirinya disodorkan surat keterangan tidak keberatan dijemput dan diklarifikasi untuk segera ditandatangani.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10).

Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus Robert Pusungunaung, menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post JL, di kediamannya di Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2, Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.

Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali "Subur" di Wilkum Polres Tomohon.

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput paksa wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres.

Menurut Adrian, bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

"Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana kan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus  dilindungi sesuai Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers.”

“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” ungkap Adrian.

Ditambahkan Adrian, polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, "Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”

“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu,” tegas Adrian.

Adrian juga mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, kepada Wartawan  membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL.

"Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak.

Karena berarti kita kecolongan, karena perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” ujar Kapolres.

“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap. Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon, kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” tukasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Irjen Pol Setyo Budiyanto #Judi Togel #Polres Tomohon #Kapolda Sulut #Wartawan Dijemput Polisi