Dugaan Korupsi Pemkab Bolmong: Eks Bupati Yasti Masih Sakti, Cukup Mantan Anak Buah Dibui
Grand Regar• Rabu, 8 Februari 2023 | 14:47 WIB
Yasti Soepredjo Mokoagow.MANADOPOST.ID-Mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow masih ‘sakti’. Dirinya tak akan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Total kerugian negara hampir menyentuh Rp3 miliar. Diketahui, proyek ini berjalan saat Yasti Soepredjo Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong. “Tidak ada (pemeriksaan Yasti, red) karena berkas perkara sudah lengkap,” singkat Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, ketika ditanyai manadopost.id apakah Yasti juga akan ikut diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya Yasti pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut dalam dugaan kasus perusakan fasilitas PT Conch Juli 2017 silam. Namun seiring berjalannya waktu, status tersangka Yasti sudah tidak jelas hingga dirinya mengakhiri masa jabatan sebagai bupati. Namun terinformasi status tersangka Yasti dicabut saat itu karena tidak cukup bukti. Kembali ke kasus rehabilitasi jalan, perkara ini mengakibatkan mantan anak buah Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong inisial CW alias Channy dan MEST yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta inisial AK. Ketiganya digiring penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Informasi dihimpun Manado Post, Selasa (7/2/2023), Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut telah menerima penyerahan tersangka. Masing-masing MEST Alias Mutiara, tersangka CW Alias Channy, tersangka AK Alias Antje. Selain tersangka, penyidik Kejati Sulut juga menerima barang bukti Tahap II dari penyidik Polda Sulut. Ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana MEST Alias Mutiara adalah ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Bolmong, CW Alias Channy merupakan ASN dan Kadis PUPR Kabupaten Bolmong dan AK Alias Antje seorang Wiraswasta. “Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal sebagai berikut berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID),” beber Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH. Dalam proyek ini, tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 46 Tahun 2020 tangal 10 Januari 2020, dan tersangka AK selaku Direktur PT Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah). Bahwa para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.967.324,70.- (dua miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2023 s/d 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Rumampuk. Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M. Harun Sunadi, SE., SH MH Nomor: PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka M.E.S.T Alias Mutiara, Nomor: PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka II C.W Alias Channy, dan Nomor: PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka III A.T Alias Antje,” pungkas Rumampuk. Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.(gnr) Editor : Grand Regar