Soal Korupsi 27 Miliar yang Libatkan Pinca Tondano, Kanwil BRI: Tidak Ada Kerugian Nasabah
Grand Regar• Senin, 13 Februari 2023 | 10:01 WIB
PhotoMANADOPOST.ID-Pekan lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah menerima tersangka MMN alias Munawir, mantan Kepala Cabang BRI Tondano. Dia diduga terlibat kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting BRI, yang duit korupsi tersebut habis hanya untuk main judi online. Terkait perkara ini, Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Manado memberikan penjelasan secara resmi. Luthfi Iskandar, selaku Regional CEO BRI Manado menegaskan, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya. Dia menekankan, BRI memiliki Komitmen yang tinggi, serta bukti nyata penerapan GCG dan zero tolerance terhadap fraud, BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan dan BRI memproses perbuatan pelaku secara hukum. "Oleh karenanya, BRI mengapresiasi proses cepat yang dilakukan oleh pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. BRI juga terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. Dia memastikan, dengan kejadian tersebut, “tidak ada kerugian yang dialami nasabah,” tutup Luthfi.(ayu) Editor : Grand Regar