Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

GAWAT! Ini Daftar Korupsi dan Kasus Jajaran BRI Kanwil Manado Sulut, Kepercayaan Nasabah bisa Turun

Grand Regar • Selasa, 14 Februari 2023 | 13:23 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID-GAWAT! Ini Daftar Korupsi dan Kasus Jajaran BRI Kanwil Manado Sulut, Kepercayaan Nasabah bisa Turun.

Dugaan korupsi dana Persekot E-Budgeting Kantor Cabang BRI Tondano, yang melibatkan eks pimpinan cabang ibarat bola salju yang menggelinding.

Ini merupakan salah satu perkara dari sekian kasus dugaan korupsi di jajaran PT BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah (Kanwil) Manado selang beberapa tahun terakhir (lihat grafis di bawah).

Riwayat Kasus Hukum

BRI Jajaran Kanwil Manado:

1. Pimpinan Cabang BRI Tondano inisial Munawir korupsi Rp27 miliar Dana Persekot E-Budgeting BRI Kantor Cabang Tondano. Ditarik pada periode Oktober-November 2022. Uangnya habis buat main judi online.

2. 2 Desember 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, menahan dua tersangka pemalsuan berkas pada bank milik BRI di Karombasan dan Manado Selatan. Kerugian negara Rp5,3 miliar.

3. September Tahun 2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tondano menindaklanjuti dugaan hilangnya dana nasabah BRI Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

4. 23 Mei 2022 Penyidik Kejati Sulut melakukan Penahanan Tahap Penyidikan terhadap tersangka atas nama JAG alias Julius; 33 tahun; mantan Supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau). Pakai duit operasional bank. Kerugian Negara sekitar Rp 2.104.488.730

5. Pada tahun 2019, Kejati Sulut menahan 2 tersangka dugaan korupsi pemberian Kredit Program KUR dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang BRI Boulevard Manado. Yersangkanya SJT alias AYA selaku Account Officer dan tersangka AHP alias Midun selaku pihak ketiga (brokoer/prantara). Negara rugi Rp4,5 miliar

*Sumber: Kejati Sulut, Polda Sulut, Diolah Manado Post

Lama-lama kepercayaan nasabah ke bank bakal turun, akibat integritas pimpinan bank yang tak baik dalam menjaga uang rakyat. Bukan tanpa alasan, ada oknum pimpinan yang malah terlibat dugaan korupsi di BRI jajaran Kanwil Manado.

Terkait kasus yang terbaru di Cabang Tondano, pihak Kantor Wilayah BRI Manado telah memberikan penjelasan secara resmi.

Luthfi Iskandar, selaku Regional CEO (R-CEO) BRI Manado menegaskan, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Dia menekankan, BRI memiliki Komitmen yang tinggi, serta bukti nyata penerapan GCG dan zero tolerance terhadap fraud, BRI telah melakukan PHK terhadap yang bersangkutan dan BRI memproses perbuatan yang bersangkutan secara hukum.

“Oleh karenanya, BRI mengapresiasi proses cepat yang dilakukan oleh pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. BRI juga terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Dia memastikan, dengan kejadian tersebut, “Tidak ada kerugian yang dialami nasabah,” pungkas Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Cabang BRI Tondano ditahan Kejati Sulut usai diduga korupsi Rp27 miliar dana Persekot E-Budgeting BRI Kantor Cabang Tondano. Mirisnya, puluhan miliar itu habis ‘ditabung’ ke bandar judi online.

Pekan lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, telah menerima tersangka MMN alias Munawir dalam kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting BRI Kantor Cabang Tondano.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulut, Munawir merupakan pegawai BUMN yaitu Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Tondano di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan tersangka dilakukan penyidik Kejati Sulut ke Tim JPU, Jumat (10/2) bersama dengan barang bukti Tahap II.

“Berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023,” ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik SH MH, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH, Jumat (10/2/2023).

Dibeberkan, posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka MMN Alias Munawir berawal dari tersangka Munawir selaku Pimpinan BRI Cabang Tondano, diduga meyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Dimana tersangka Munawir menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 oktober 2022 s/d 29 November 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut, dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) sebanyak 35 kali pengambilan.

“Lalu dipergunakan untuk main Judi Online sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq BRI Cabang Tondano sekitar Rp. 27.440.000.000. Perbuatan tersangka Munawir diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rumampuk.

Selanjutnya tersangka Munawir ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 s/d 02 Maret 2023 di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia SH MH Nomor : PRINT- 173/P.1.11/Ft.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023 atas nama tersangka MMN Alias Munawir,” pungkas Rumampuk.(ayu/gnr)

Editor : Grand Regar
#Bank BRI #Sulut #Kepercayaan Nasabah #MANADO #Perbankan #BRI Kanwil Manado #Kasus Korupsi