THR PNS-Pensiunan Sulut OTW, Kepel: PNS Pemprov Dicairkan April
Tanya Rompas• Senin, 27 Maret 2023 | 10:53 WIB
Ilustrasi. (Manado Post)MANADOPOST.ID—Tunjangan hari raya (THR) untuk para PNS hingga pensiunan sudah makin dekat dicairkan. Ini merujuk usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, yang meminta Menteri Keuangan memberikan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 yang jatuh pada 22-23 April 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pun sudah memastikan April mendatang, THR untuk PNS bakal cair. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel, Minggu (26/3) kemarin. Menurut Kepel pencairan THR bakal dilakukan sebelum lebaran. "Yang pasti sebelum lebaran THR PNS sudah cair. Untuk jumlahnya nanti akan saya cek lagi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut. Karena jumlahnya pasti ada perubahan sedikit dari tahun 2022 lalu. Entah dia ada ketambahan atau ada pengurangan, nanti saya akan cek lagi. Karena kan ada ketambahan PNS, ada juga PNS yang pensiun. Otomatis jumlahnya ada perubahan. Kalau tahun lalu itu di 62 miliar pembayaran THR kita. Tapi saya akan cek lagi," katanya. Kepel menambahkan, penyaluran THR PNS dan PPPK di lingkup Pemprov Sulut disalurkan sebelum Lebaran. "Anggaran pastinya sudah disiapkan. Biasanya H-7 sudah kita proses pembayaran THR bagi PNS dan PPPK. Tentu saya juga meminta para pegawai untuk terus memberikan pelayanan publik yang terbaik. Apalagi bila hak THR sudah diterima. Mestinya menjadi motivasi untuk memperbaiki kinerja dan kehadiran. Tapi ada OPD yang masih 70-an persen kehadiran. Kalau dari 100 pegawai ada 20 orang tak masuk kantor. Ini pasti mengecewakan pimpinan, mudah-mudahan jadi bahan evaluasi kita," pungkasnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini. Setelah proses perhitungan dan pembahasan ini, kata Isa pihaknya masih akan menyampaikan kepada Jokowi. Pun dia belum mau merinci berapa anggaran yang disiapkan, karena akan diumumkan oleh kepala negara. "Tunggu diumumkan oleh presiden (Jokowi)," ujar Isa saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Minggu (26/3), dari cnbcindonesia.com. Sedangkan Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan. Kendati demikian, terkait besarannya masih dihitung, karena harus memastikan berapa jumlah PNS yang masih aktif saat ini. Terkait besaran THR PNS, apakah diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kerja, Rofyanto mengaku pemerintah belum memutuskan. "Masih dibahas dan nantinya masih perlu didiskusikan, nanti arahan Presiden akan seperti apa," jelas Rofyanto dalam kesempatan yang sama. Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam surat yang ditujukan ke Menteri Keuangan terkait kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunm dan penerima tunjangan tahun 2023 sudah mengajukan usulan besaran THR (lihat grafis, reda). Surat tersebut disampaikan Azwar Anaz, sudah memperhatikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Menurutnya, ada sejumlah dasar hukum atas pemberian THR dan gaji ketigabelas. “Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah- tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah, maka kami sampaikan beberapa pertimbangan,” sebutnya. Yakni terkait komponen THR dan gaji ketigabelas tahun 2023. Pertama bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam satu bulan. Kemudian bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penerima THR dan gaji ketigabelas tahun 2023 yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Diberikan juga kepada pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara), penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Termasuk wakil menteri, staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural (ketua/kepala atau dengan sebutan lain; wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain; sekretaris atau dengan sebutan lain; anggota), pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola), pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi), pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas); Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan terkait rencana waktu pemberian THR dan gaji ketigabelas tahun 2023 THR, diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023). Gaji Ketigabelas diberikan Juli 2023. “Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri Keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan gaji ketigabelas tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertimbangan prinsip tersebut akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Menteri PAN RB.(ewa/gel) Editor : Tanya Rompas