MANADOPOST.ID-Sejumlah nasabah korban yang diduga dirugikan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (PT ASJM Tbk), mempertanyakan tanggungjawab pihak perusahaan akan kerugian yang dialami nasabah yakni mencapai Rp 146,1 miliar dari sebuah produk asuransi berbentuk investasi, dengan bunga keuntungan yang dijanjikan cukup tinggi.
Adapun duduk persoalan bahwa para korban telah menjadi nasabah dari PT AJSM Tbk sejak Tahun 2012, jauh sebelum para direksi-direksi terkait bekerja di PT AJSM. Dengan keyakinan menjadi nasabah karena melihat nama besar MSIG Jepang dan Sinarmas, sehingga yakin uang diinvestasikan aman dikelola PT AJSM. Keberadaan kantor administrasinya pun jelas yakni kantor cabang berada di Lantai 5 Gedung Sinarmas.
Selama kurun waktu 2012 -2019, semua pencairan polis yang sudah jatuh tempo, telah dicairkan dan tidak ada masalah.
Nanti pada Tahun 2020 setelah beberapa polis yang telah jatuh tempo belum dibayarkan, akhirnya pada 24 Agustus 2020 para nasabah yang merasa dirugikan mendatangi kantor cabang PT AJSM untuk menanyakan tentang masalah pencairan polis.
“Klien kami waktu itu diterima oleh Mario Vitores yang mengaku saat itu adalah sebagai pimpinan sementara," ungkap Wenni Sariowan selaku Kuasa Hukum para nasabah.
Lanjut diuraikan Sariowan, beberapa minggu kemudian mendengar informasi bahwa Mario Vitores telah diperiksa dan dinonaktifkan oleh PT AJSM karena bermasalah. Mario Vitores kemudian melakukan pengecekan atas polis para nasabah dan hasilnya polis-polis nasabah ternyata tidak terdaftar di system (bukan polis palsu). "Polis klien kami terdaftar dengan nama orang lain. Polis kami terdaftar tapi dengan jenis produk yang berbeda," ungkap Sariowan.
Lanjut dijelaskan Sariowan, kemudian melakukan pengaduan resmi ke PT AJSM pada hari itu juga. Tanggal 28 Agustus 2020 , PT AJSM langsung melaporkan Swita G Supit ke Polda Sulut atas dasar dugaan pemalsuan polis. "Klien kami menduga PT AJSM bertujuan untuk menghindar dari tanggung jawab dan melempar semua tanggung jawab ke Swita G Supit, seperti yang mereka lakukan di Kota Semarang dan Batam," beber Sariowan.
Lalu pada Bulan September 2020 kembali melakukan pengaduan ke OJK Manado yang kemudian diambil alih oleh OJK pusat. "Dan hingga hari ini sudah 31 bulan meskipun klien kami telah diperiksa beberapa dan kami merasa bukti-bukti sudah cukup dan telah terpenuhi, tapi investigasi oleh OJK masih belum tuntas dan kami sendiri pun belum tahu bagaimana perkembangan investigasi sudah sampai di mana," terang Sariowan.
Lebih jauh dijelaskan Sariowan, setelah mengulur-ulur waktu, akhirnya pengaduan kliennya baru dijawab pada Tanggal 28 Oktober 2020. Bahwa pada intinya PT AJSM tidak mau membayar karena polis para nasabah tidak terdaftar atau tidak sesuai fisik.
“Dan meskipun terlihat tim legal mereka datang ke Manado, tidak sekalipun mereka berinisiatif mengundang untuk bertemu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, atau setidaknya cepat menjawab surat pengaduan klien kami," tutur Sariowan.
Masih belum ada penjelasan, sehingga para nasabah yang merasa dirugikan, pada Bulan November 2020 resmi melaporkan PT AJSM di Ditreskrimsus Polda Sulut. Dengan isi laporan PT AJSM menolak membayar hak nasabah meskipun telah diatur di Pasal 28 (2) Undang-Undang no 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang berbunyi, "Perusahaan Asurasni wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila agen asuransi telah menerima premi, tapi belum menyerahkannya kepada perusahaan asuransi".
Selain itu, ada juga pasal 28 POJK no 69 / POJK 5 / 2016 dan pasal 8 (1) POJK no 6 / POJK 7 / 2022 yang pada intinya mengatakan hal yang sama. Diperkuat lagi Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023.
Sehingga saat ini menurut Sariowan, laporan sedang ditangani Subdit Perbankan Polda Sulut di tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran UU Perasuransian dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Klien kami juga telah diperiksa banyak kali, jauh lebih banyak dari pemeriksaan terhadap terlapor dan telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Tanggal 22 Desember 2022, di mana klien kami hadir sebagai peserta gelar perkara khusus, tapi hingga saat ini klien kami belum menerima pemberitahuan apa sebenarnya petunjuk-petunjuk dari hasil gelar perkara khusus tersebut.
“Lalu belum adanya penetepan tersangka dan terutama meskipun kasus ini telah mendapatkan atensi dari bapak kapolda, tapi penyidikan yang dilakukan penyidik subdit perbankan masih belum maksimal. "Jika kami bandingkan kasus indosurya dengan ribuan korbannya tapi bisa selesai dalam sekitar dua tahun lebih, kasus Sinarmas MSIG sudah 28 bulan belum selesai.
“Makanya kami memohon kepada bapak Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK agar bisa segera menuntaskan pengaduan kami di OJK. Dan kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, kami memohon agar mengawasi terus proses penyidikan yang dilakukan sehingga penyidikan menjadi maksimal, serta memberikan perlindungaan dan kepastian hukum bagi para korban yang mencari keadilan," harap Sariowan selaku Kuasa Hukum para nasabah.(gre/gnr)
Editor : Grand Regar