Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jaksa Agung Hentikan Enam Perkara dari Minsel, Minahasa dan Bolmut, Ini Daftar Kasusnya..

Grand Regar • Rabu, 7 Juni 2023 | 18:12 WIB

JAMPidum Dr Fadil Zumhana
JAMPidum Dr Fadil Zumhana
MANADOPOST.ID-Jaksa Agung RI melalui JAMPidum Dr Fadil Zumhana, Rabu (7/6) menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif di Minsel, Minahasa, Bolmut.

Ada enam perkara yang dihentikan di Sulut. Berikut daftar lengkapnya:

1. Tersangka JUNIKE CHRISTINA TAHENDUNG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

2. Tersangka I BENNY LOINDONG alias BEN dan Tersangka II SONDAKH DAVID ENGELHARD dari Kejaksaan Negeri Minsel yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka STEVEN H WALANGITAN dari Kejaksaan Negeri Minsel yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka THRIVER MERELYGOD KARUNDENG dari Kejaksaan Negeri Minsel yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka VIKLY ADITYA KOROH dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka HIZRA BINOL dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kunci Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

 

Editor : Grand Regar
#Sulut #Perkara #Minahasa #Jaksa Agung #Minsel #Bolmut