Namun hingga saat ini informasi yang dihimpun, surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian JAK maupun pengangkatan Raski sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut belum kunjung diterima Sekretariat DPRD.
“Kewajiban Setwan sudah selesai. Berkas-berkas telah dikirim ke pemerintah provinsi. Tugas kita menunggu SK dari Kemendagri. Tapi sampai saat ini belum ada,” beber sumber.
Baca Juga: Pemprov Sulut - Lemhannas RI Sepakat Kerjasama, Dorong Penerapan Blue Economy
Diketahui, paripurna internal pengusulan Raski Mokodompit sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut sudah dilakukan pada 8 Mei 2023 silam.
Namun hingga sekarang SK pemberhentian JAK maupun SK pengangkatan Raski tak kunjung terbit.
Belum lama ini, JAK sempat mengunggah satu postingan di media sosialnya, foto dirinya dengan latar lagu Sia - Unstoppable.(gel)
Editor : Tanya Rompas