Sebelumnya, Timsel mengumumkan 10 besar calon anggota KPU Manado dan Bitung. Namun, seiring waktu berjalan, didapati ada kekeliruan dalam hasil tersebut.
"Jadi, dari 10 besar hasil Timsel dibatalkan KPU RI. Karena alasan pemenuhan syarat. Ada yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan kepada manadopost.id, Minggu (11/6).
Kenly menyampaikan bahwa ada 3 nama yang ternyata tidak memenuhi syarat. Dan ketiga nama tersebut dikeluarkan dan tidak bisa lagi mengikuti tes untuk masuk 5 besar.
"Yang tidak memenuhi syarat, Manado 2 orang, Bitung 1 orang. Nah, dalam tes ulang, nama itu yang dikeluarkan. Sebabkan TMS itu yang membuat KPU RI ambil kebijakan baru," jelasnya.
Untuk yang akan mengikuti fit and proper test (FPT), Kota Bitung 14 orang dan Manado 18 orang. Dari FPT ini akan menghasilkan 5 nama.
"Jadi, untuk FPT ini tetap dari KPU RI. Tapi dimandatkan ke provinsi. Nah, untuk jadwal FPT, kami menunggu arahan KPU RI. Dalam waktu dekat," tutupnya. (ando)
Editor : Tanya Rompas