Telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada hari ini, Senin 12 Juni 2023, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah HM selaku PIC pada PT Nayumi Group dan MA selaku Staf Sales & Delivery (Am) PT GTS periode 2017-2020.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung secara tegas menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu, serta menjaga integritas hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut adalah bagian dari proses penyidikan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kapuspenkum juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk memerangi tindak pidana korupsi dan menjaga integritas hukum di Indonesia.(gnr)
Editor : Grand Regar