Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kebijakan Baru PNS: Kenaikan Pangkat Enam Kali Setahun, Gaji Lebih Cepat Naik, Ini Besaran Gaji PNS 2023

Clavel Lukas • Rabu, 14 Juni 2023 | 09:17 WIB
Ilustrasi PNS (Istimewa)
Ilustrasi PNS (Istimewa)

MANADOPOST.ID--Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami peningkatan gaji yang lebih cepat, dengan proses kenaikan pangkat yang dilakukan hingga enam kali dalam setahun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengutip dari FAJAR.

Kenaikan pangkat PNS ini berhubungan erat dengan peningkatan gaji yang diterima. Semakin cepat naik pangkat atau golongan, maka peningkatan gaji juga akan lebih cepat. Ini karena kenaikan gaji mengikuti kenaikan pangkat atau golongan.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara akan dilakukan hingga enam kali dalam setahun, sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Anas, langkah percepatan kenaikan pangkat ASN, termasuk para PNS, adalah bagian dari reformasi birokrasi yang telah ditetapkan.

Dalam kebijakan baru ini, pengurusan kenaikan pangkat PNS akan menjadi lebih mudah dengan adanya penambahan frekuensi hingga enam kali dalam setahun.

Anas menegaskan bahwa jadwal kenaikan pangkat yang lebih sering ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.

Sebelumnya, pemerintah hanya menjadwalkan kenaikan pangkat PNS dua kali dalam setahun. Bagi ASN yang tidak dapat mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, mereka harus menunggu hingga proses tahun berikutnya.

Anas juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar birokrasi menjadi lebih lincah, cepat, dan tidak berbelit-belit.

Beliau berharap ada kebijakan yang memberikan dampak positif, dan keputusan ini telah diambil sejak tiga bulan yang lalu.

Selain mempermudah pengurusan kenaikan pangkat, layanan kepegawaian juga akan diperbaiki.

Sejauh ini, ASN sering mengeluhkan kesulitan dalam mengurus pensiun dan kenaikan pangkat, sehingga semuanya menjadi merepotkan.

Anas menambahkan bahwa proses pengurusan kenaikan pangkat telah disederhanakan.

Layanan kenaikan pangkat yang sebelumnya melalui 14 tahap kini hanya akan melalui dua tahap. Laporan mengenai perubahan ini telah disampaikan kepada Presiden.

Adapun besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan mereka. Besaran gaji PNS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.(JPG)

Besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

-Tunjangan dan fasilitas cuti
-Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
-Perlindungan Pengembangan kompetensi

 

Editor : Clavel Lukas
#PNS #kenaikan pangkat #gaji pns #ASN