Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi Anja Runtuwene dan Romahurmuziy Cs

Grand Regar • Kamis, 15 Juni 2023 | 11:50 WIB

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
MANADOPOST.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan kasus tindak pidana korupsi dari Anja Runtuwene cs.

Kali ini, "KPK akan mengadakan lelang barang rampasan negara yang merupakan milik terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar, dan M Romahurmuziy melalui @kpknl_jakarta3." Kabar lelang barang rampasan ini diumumkan melalui akun Twitter resmi KPK.

"#KawanAksidapat mengikuti lelang dengan sistem penawaran tertutup (closed bidding) pada 20 Juni 2023 Pukul 10:00 dan 11.00 WIB melalui lelang.go.id. Pertanyaan terkait informasi lelang dapat #Kawanaksi tulis dikolom komentar ya!," lanjut admin twitter KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi kabar meninggalnya Anja Runtuwene, salah satu terpidana dalam kasus korupsi pengadaan tanah Munjul di Jakarta Timur.

Anja Runtuwene merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Anja Runtuwene meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya. Ali menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi pada 9 Februari 2023.

Menurut Ali, sebelumnya KPK telah menunda eksekusi terhadap Anja Runtuwene karena kondisi kesehatannya yang memburuk. KPK kemudian membawanya ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan.

Ali juga menjelaskan bahwa status Anja Runtuwene adalah terpidana, namun eksekusinya belum sempat dilaksanakan karena kondisi sakit yang dialaminya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menyatakan Anja bersalah atas tindak korupsi yang dilakukan bersama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan pemilik perusahaan tersebut, Rudy Hartono Iskandar.

Dengan adanya lelang barang rampasan ini, KPK berharap dapat mengoptimalkan proses asset recovery dan mengembalikan aset negara yang telah dirampas melalui tindak pidana korupsi.

Lelang tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara serta menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Anja Runtunewe #terdakwa #barang rampasan #Romahurmuziy #Terpidana #lelang #KPK #Korupsi