Untuk itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau mengamanatkan untuk menetapkan Garis Sempadan (GS) Danau Tondano.
Menurut Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana, luas Danau Tondano makin hari makin berkurang. Untuk itu perlu dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat melalui Penetapan Garis Sempadan Danau serta pemasangan patok sebagai batas area dari Danau Tondano.
“Jadi kita sudah dapatkan peta awal kondisi Danau Tondano itu seperti apa. Setelah dicari peta Danau Tondano, ternyata dulu di area sempadan awalnya adalah area danau tapi karena sedimen-sedimen menumpuk jadi daratan, dan dibuatlah sertifikat,” urai Sudana.
Meski demikian, saat dilakukan sosialisasi, pendataan, pengukuran dan tahapan penetapan area sempadan danau, Sudana menyebutkan bahwa pemerintah pusat tidak serta merta akan melakukan relokasi. Namun kawasan tersebut menjadi status quo.
“Begitu SK penetapan keluar, masyarakat tidak langsung dikeluarkan tetapi diberi kesempatan tetap menempati lokasi itu. Dengan catatan tidak boleh menambah bangunan. Karena inilah batasnya yaitu garis sempadan,” urai Sudana yang menyebutkan berdasarkan hasil kajian, garis sempadan Danau Tondano yakni 50 meter dari permukaan danau tertinggi.
Sementara itu, Recky Lontoh PPK Perencanaan BWSS I menyebutkan bahwa untuk membatasi area sempadan danau, pihaknya kini melaksanakan pemasangan patok. Adapun patok Permanen yang dipasang berjumlah 100 patok di lahan sempadan danau.
“Pemasangan patok di sempadan Danau Tondano ada 100, dan saat ini sudah 20 patok yang terpasang atau 20 persen, dengan tinggi patok satu meter dengan kedalaman 40 sampai 50 cm. Patoknya dalam bentuk beton dan ada plat kuning-nya,” urai Lontoh yang menargetkan pemasangan patok akan tuntas hingga akhir Agustus mendatang.
Adapun berdasarkan keterangan pihak BWSS I, bahwa luasan sempadan Danau Tondano yang telah dikaji dan nantinya ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yakni seluas 247 hektar.
“Luasan area sempadan Danau Tondano ditetapkan 247 hektar. Itu sudah termasuk area permukiman, perkebunan, sawah dan lahan tidur yang ke depan area ini akan diatur,” jelas Lontoh. (des)
Editor : Tanya Rompas