Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BPK Sulut-Dewan Pers Gelar Workshop Jaga Trust dan Anti Hoax, Diikuti Pemda, Instansi Vertikal dan BUMN

Desmi Babo • Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:38 WIB

Peserta Workshop saat mengikuti materi yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Sulut dan Dewan Pers di GRHA Pena, Senin 28 Agustus 2023.
Peserta Workshop saat mengikuti materi yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Sulut dan Dewan Pers di GRHA Pena, Senin 28 Agustus 2023.
MANADOPOST.ID- Berkembangnya sistem informasi pada jaman kekinian, menjadikan masyarakat dengan mudahnya dapat mengakses berbagai informasi. Meski demikian, tak sedikit informasi yang didapatkan dari pemberitaan yang salah (hoax) yang bersumber dari media abal.

Untuk itu, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut menggelar Workshop bertema Pers Sehat: Jaga Trust dan Anti Hoax, di Gedung GRHA Pena, Senin (28/8/2023).

Photo
Photo

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, kredibel dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Arief Fadillah melalui Ansye Rombot bahwa kerjasama Pemerintah dengan Perusahaan Media yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan, dapat menjadi temuan di BPK.

“Yang sering menjadi masalah dan temuan kami, ketika tim verifikasi dalam melakukan verifikasi maupun pendataan tidak menjalankan aturan sesuai yang ditetapkan. Karena ditemukan ada kontrak-kontrak yang dilakukan ke media-media yang tidak sesuai hasil verifikasi. Karena terkadang, walaupun Dinas terkait telah melaporkan hasil verifikasi namun kenyataannya, kontrak-kontrak atau kerjasama tetap dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak termasuk dalam hasil verifikasi tersebut,” kata Rombot.

Sementara itu Rombot menguraikan bahwa dasar atas penilaian Belanja Iklan Pemerintah dalam Mewujudkan Pers Sehat berdasarkan Kajian dari BPK RI merujuk pada aturan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah itu sendiri dalam melakukan kerjasama dengan Pihak Media.

“Di pemerintah daerah sebenarnya sudah ada aturan-aturan yang dibentuk oleh kepala daerah dalam bentuk Perkada atau Peraturan Bupati atau Peraturan Gubernur atau dalam bentuk SK terkait jenis kerjasama, jenis media, persyaratan publikasi, tata cara tentang kerjasama dan aturan lainnya. Sehingga kami dari BPK akan mengambil dasar dari Peraturan tersebut untuk menjadikan sebagai kriteria pemeriksaan ketika kami melihat belanja media atau belanja iklan yang ada di pemerintahan,” kata Rombot disela-sela kegiatan Workshop Belanja Pemerintah Wujudkan Pers Sehat.

Sementara itu, lanjut Rombot bahwa Instansi pemerintah seharusnya dapat memfilter kerjasama dengan pihak media abal-abal apabila proses kerjasama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Kalau dikatakan ada media abal-abal, ini bisa di filter ketika pemerintah daerah mengatur secara jelas hal-hal apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak media yang tertera dalam peraturan daerah terkait kerjasama media. Jadi nanti ada tim verifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas kominfo untuk melakukan verifikasi berkas dari perusahaan media dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut. Sehingga tim ini akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama dengan media mana saja sesuai dengan hasil verifikasi tim verifikasi ini,” sebut Rombot.

Hal lain yang disampaikan oleh Pihak BPK bahwa temuan lainnya juga sering ditemukan pada pihak media yang menjalankan kerjasama iklan pemerintah. Dalam hal ini apabila pihak media tidak memberikan jasa layanan sesuai yang tertera dalam aturan kerjasama yang dibuat.

“Yang kami temukan dalam dokumentasi bahwa, paket eksemplar misalnya koran tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam kontrak dan ini juga bisa menjadi temuan BPK. Kemudian, dari segi jumlah iklan yang ditayangkan berbeda baik konten dan jumlah tayang dengan apa yang ada di kontrak. Serta terkait dengan materi iklan yang tidak sesuai,” tambah Rombot.

Atas hal tersebut, Rombot pun menyebutkan bahwa tindakan pemeriksaan  yang dilakukan oleh BPK terhadap hal tersebut akan memacu pada dasar aturan yang dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Publikasi Media. Adapun dasar dari Peraturan Bupati untuk menjadikan kriteria media yang dipilih dalam melaksanakan kerjasama, menurut BPK RI bahwa hal tersebut juga mengacu pada Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Asmono Wikan dalam kegiatan tersebut juga mengecam terhadap media abal yang terkadang mengintervensi kegiatan pemerintah dengan berbagai aksi pengancaman. Bahkan Ia menyarankan agar pihak pemerintah dapat bersikap tegas terkait hal tersebut.

“Saran saya Apabila ada pesan resistensi dari kelompok tertentu, tidak usah datang menghampiri kelompok tersebut. Nanti kalau ada nuansa yang sudah melanggar asas terpidana segera lapor polisi. Kalaupun ada pihak yang merasa terancam terhadap perlakuan kelompok tertentu atau dari kalangan wartawan, dapat melapor ke Dewan Pers nanti kita akan lapor ke Polisi karena kami sudah mempunyai PKS dengan Kapolri,” kata Asmono.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Sulut Evans Steven Liow pun mengapresiasi peran media yang ada di Sulawesi Utara. Selain itu, Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pencerahan bagi pemerintah baik Provinsi maupun kabupaten/kota dalam kontrak kerjasama dengan media sehingga tidak menjadi temuan oleh BPK.

“Di Sulawesi Utara, Peran Pers Luar biasa. Sehingga kita harus menggunakan media untuk mengintervensi berita-berita/isu sara yang bisa membuat kegaduhan di daerah kita. Terima Kasih karena kami banyak mendapatkan pencerahan dari kegiatan workshop ini,” jelas Liow.

Adapun kegiatan workshop tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Sulut dan 15 Kabupaten/Kota, Perwakilan Kementerian PUPR BWS Sulawesi I, BPJN Sulut, BP2P Sulawesi I, pihak perbankan serta Serikat Perusahaan Pers Sulut. (des)

Editor : Tanya Rompas
#workshop #Dewan Pers #BPK Sulut #SPS Sulawesi Utara