MANADOPOST.ID--Duel senjata tajam (Sajam) berujung maut merenggut nyawa korban HR (39) alias Hendra, Warga Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (8/9/2023).
Dikonfirmasi, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM membenarkan adanya kejadian tersebut. Perwira polisi dua melati ini menyatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon sejak tadi malam.
"Benar, ada kejadian perkelahian menggunakan sajam yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Untuk pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Lerry, Sabtu (9/9/2023).
Sembari menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, lebih khusus keluarga korban agar tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses penyelesaian kasus kepada kepolisian. Apalagi dalam waktu dekat, Kota Tomohon dan sekitarnya akan menggelar pengucapan syukur.
"Untuk Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHP. Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, yakini dan percaya proses penyelesaian kasus ini kepada kepolisian. Mari kita jaga keamanan dan kondusivitas," pinta Kapolres Lerry.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Sulu menjelaskan, perkelahian antar korban Hendra dan tersangka NM (29) alias Nasrani, warga yang sama dengan korban, terjadi di kompleks SMP PGRI Lingkungan VIII Kelurahan Pangolombian sekira Pukul 22.15 WITA. Adapun terjadinya perkelahian tersebut, diduga dilatarbelakangi permasalahan sebelumnya antar korban dan tersangka.
"Korban meninggal dunia diakibatkan luka tusukan di sejumlah bagian tubuh. Ada juga hantaman benda tumpul di bagian kepala. Keduanya sebelum peristiwa ini, sempat sudah ada masalah. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, korban dan tersangka sebelumnya sudah janjian, bertemu di TKP untuk duel sekira Pukul 21.15 WITA. Usai duel, tersangka mengaku menikam korban sebanyak dua kali. Pelaku juga mengaku dirinya terluka di bagian jari tangan kiri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Namun, nahas nyawa korban tak tertolong lagi," bebernya.
Adapun diketahui, tersangka Nasrani belum lama ini bebas dari lembaga pemasyarakatan, terkait perkara penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (yol)
Editor : Julius Laatung