MANADOPOST ID--Sekuel Kasus Dugaan Tambang Ilegal, yang menyeret tiga terdakwa masing-masing Arny Kumolontang, Donald Pakuku dan Sie You Ho dan Donald Pakuku, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa, Senin (2/10).
Agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ ) salah satunya, Dede Tjhin yang merupakan salah satu direksi PT BLJ.
Persidangan yang digelar secara terbuka ini diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua, didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku Hakim Anggota.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Dede Tjhin membeberkan adanya dugaan upaya terdakwa Arny Kumolontang untuk menggagalkan perizinan perusahaan dengan mengganti user dan password sistem perizinan berusaha berbasis online atau OSS (Online Single Submision) telah diganti oleh terdakwa.
"Pak Noerhalim mendapatkan izin dari Poli Mining, untuk bertemu dengan pak Arny Kumolontang di Kantor ESDM Provinsi Sulut, tujuannya untuk administrasi Minerba dan sistem Online Single Submission (OSS) sudah diambil alih oleh terdakwa Arny. Pihak dari BLJ yaitu Direktur Utama tidak bisa mengakses OSS terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Karena PT BLJ merupakan Permodalan Asing (PMA) kita juga berkoordinasi dengan instansi vertikal itu. Yang diganti aksesnya email dan password nya," beber Saksi Dede.
Setelahnya, memenuhi permintaan majelis hakim, Saksi Dede kemudian memperlihatkan sejumlah dokumen penting seperti bukti laporan terkait penggantian username dan password serta bukti sah kepemilikan saham PT BLJ dengan dipecatnya terdakwa dari jabatan komisaris.
Diungkapkan saksi juga, terdakwa Arny Christian Kumolontang diduga telah melakukan penambangan ilegal di wilayah PT.Bangkit Limpoga Jaya. Hal itu dikarenakan belum adanya pengajuan Kepala Teknik Tambang (KTT) seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Yang wajib dilampirkan juga dalam permohonan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) ke instansi vertikal terkait.
"Secara kumulatif, proses pengurusan perizinan untuk operasional PT BLJ menjalankan aktivitasnya masih sementara dilengkapi," kata Saksi Dede.
Sementara itu, di tempat yang sama, JPU Wiwin Tui mengatakan, penyerahan dokumen ini sebagai pelengkap dari keterangan saksi yang telah disampaikan pada dua terdakwa lainnya yakni Donald Pakuku dan Sie You Ho.
Rencananya sidang dugaan kasus mafia tambang ilegal akan dilanjutkan Selasa besok masih dengan agenda yang sama.
"Keterangan saksi tadi sekaligus menyampaikan dokumen yang diminta oleh majelis hakim. Untuk kelengkapan materi bagi terdakwa Arny dan Sie Yu Hoo. Total ada enam saksi yang dijadwalkan hadir dan memberi kesaksian, tapi yang berkesempatan hanya dua orang. Untuk agenda berikutnya masih akan mendengarkan keterangan saksi," terang Wiwin Tui. (*)