Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Inspektur Tambang Beber Kebohongan Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Ratatotok

Julius Laatung • Rabu, 4 Oktober 2023 | 13:24 WIB
BERI PENJELASAN: Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Inspektur Tambang Haderia Dawing memberi keterangan yang memberatkan terdakwa. Dok istimewa
BERI PENJELASAN: Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Inspektur Tambang Haderia Dawing memberi keterangan yang memberatkan terdakwa. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Lanjutan persidangan Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (3/10/2023).

Kali ini turut menghadirkan tiga terdakwa penambang ilegal, yakni Arny Christian Kumulontang, Donald Pakuku dan Sie You Ho.

Persidangan masih dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menghadirkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Haderia Dawing selaku Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM.

Adapun majelis hakim diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua, didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku Hakim Anggota.

Dalam persidangan terkuak bahwa Kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran ke PT BLJ untuk segera melakukan kegiatan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa Arny Christian Kumulontang diduga mengaku IUP terancam dicabut karena tidak ada kegiatan sehingga sempat sampai tiga kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini terungkap saat hakim anggota Nur Dewi Sundari bertanya apakah ESDM pernah tidak memberikan surat kepada PT BLJ ini untuk menanyakan atau melaksanakan melakukan kegiatan di wilayah IUP? 

"Setahu saya tidak pernah," jawab Haderia.

Kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim apakah pihak ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran untuk PT BLJ melakukan kegiatan di lokasi itu?

"Yang terakhir yang mulia surat pemberhentian sementara," tegasnya.

Kementerian ESDM, kata dia, hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Februari 2022, pasalnya sejak tahun 2018 pembuatan dokumen RKAB oleh perusahaan dikembalikan untuk diperbaiki tapi tidak dilakukan.

Diketahui penerbitan IUP untuk PT BLJ berstatus operasi produksi, namun belum bisa dilakukan pertambangan karena belum memiliki dua persyaratan teknis wajib lainnya yakni adanya Kepala Teknisi Tambang (KTT) dan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 9 Oktober pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ini diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu.

Adapun diketahui, Arny Christian Kumulontang, Donald Pakuku dan Sie You Ho didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. (yol) 

 

Editor : Julius Laatung
#Tambang Ilegal #Minahasa Tenggara #PT BLJ #Pengadilan Negeri Tondano #Ratatotok