Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Minim Peminat, Ini Janji Pemerintah untuk ASN yang Mengabdi di Daerah 3T, Cepat Naik Pangkat...

Angel Rumeen • Senin, 9 Oktober 2023 | 00:53 WIB

ILUSTRASI ASN
ILUSTRASI ASN
 

MANADOPOST.ID-Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memberikan kesempatan bagi para abdi negara untuk mengembangkan karir mereka di luar institusi mereka. Dengan pendekatan ini, diharapkan kemampuan mereka akan meningkat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa UU baru ini mendorong percepatan perkembangan kompetensi menjadi kewajiban bagi para ASN. Hal ini disebabkan oleh tingginya ekspektasi dari masyarakat terhadap pelayanan publik. Anas menekankan, "Karena ekspektasi publik tinggi, maka ke depan pengembangan kompetensi menjadi wajib."

Contoh yang diberikan oleh Anas adalah dalam hal guru yang harus mengajar selama 20 jam per minggu. Pendekatan klasik dalam mengajar dianggapnya tidak lagi efektif. Guru di masa mendatang akan memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja (job training), sehingga mereka tidak hanya akan "merdeka belajar," tetapi juga "merdeka bekerja."

Dalam peraturan baru ini, ketika seorang ASN menduduki jabatan di luar instansinya, pangkatnya akan dibekukan. Namun, setelah mereka kembali setelah mengabdi di tempat lain, seperti di KPU atau Bank Dunia, pangkat mereka dapat meningkat. Hal ini diharapkan akan mendorong ASN untuk bersedia mengabdi di luar instansinya karena pangkat mereka masih dapat naik.

Selain itu, ada peluang yang diberikan kepada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Anas mengamati bahwa daerah-daerah ini kesulitan untuk mendapatkan guru atau tenaga kesehatan karena kurangnya minat. "Pertama, memang tidak ada insentif khusus untuk 3T dan belum mendapatkan insentif istimewa dari kepangkatan," katanya.

Dampak dari situasi ini adalah banyaknya posisi ASN di daerah 3T yang kurang diminati. Lebih banyak pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berasal dari kota. Oleh karena itu, dalam UU ASN, terdapat transformasi dalam mobilitas talenta nasional. Anas menjelaskan, "Kalau di DKI Jakarta butuh waktu empat tahun untuk naik pangkat, di 3T hanya butuh dua tahun untuk naik pangkat."

Tawaran yang dijamin oleh undang-undang ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat, sehingga posisi-posisi di daerah 3T tidak lagi sepi peminat.(*)

Editor : Angel Rumeen