MANADOPOST. ID- Beberapa hari ini, media sosial Presiden Republik Indonesia (RI) dipenuhi komentar netizen. 90 persen dari komentar tersebut meminta Presiden Jokowi untuk membuka kembali kasus Kopi Sianida yang mengakibatkan Jesica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Jika biasanya postingan Instagram @Jokowi hanya dikomentari oleh 2000 sampai 3000-an orang. Di dua postingan terakhir komentar netizen lebih dari 20 ribu. Semuanya soal meminta Jesica dibebaskan karena netizen kini meyakini bahwa dirinya tidak bersalah.
"Pak Indonesia lagi disorot dunia atas kasus Jesica. Mari tegakan keadilan di negeri ini. Usut tuntas pak, jangan sampai negara lain menilai bawah hukum di negeri ini lemah, " Komentar seorang netizen @dedykusnandar_
Baca Juga: Hari Ini Ulang Tahun ke-35, Jessica Wongso Berharap Bisa Bebas dari Penjara Secepatnya
"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat. Bapak Presiden RI, ukirlah sejarah indah di akhir kepemimpinan-mu, tegakan keadilan di negeri ini, " komentar @Libra20029.
Dan ada puluhan komentar lain yang membanjiri postingan Jokowi saat menggelar Rapat Kerja Terbatas di Istana Negara empat hari yang lalu.
Masyarakat Indonesia, kini menaruh harapan kepada Presiden dua periode tersebut, untuk kembali membuka kasus ini meski sudah ada putusan hakim yang sah.
Masyarakat beranggapan, ini bukan hanya soal siapa yang bersalah dan siapa yang tidak, namun keganjalan yang terungkap baru-baru ini menimbulkan banyak asumsi di masyarakat.
Sehingga, Presiden Jokowi sebagai orang yang memegang jabatan tertinggi di negeri ini diharapkan mampu memberi terang untuk kasus ini, di akhir masa jabatannya.
Diketahui, 2016 lalu, Jesica Kumala Wongso resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca Juga: Cantik dan Tampan, Direksi PLN Tampilkan Perpaduan Busana Adat Solo dan Yogyakarta di Istana Negara
JPU menjerat Jesica dengan Pasal 340 KUHP. Dakwaan tersebut berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari para saksi, ahli, dan juga terdakwa selang masa persidangan berlangsung.
Meski mengajukan banding, namun banding tersebut ditolak oleh hakim. Pengacara Jesica saat itu Prof Otto Hasibuan mengajukan surat pembelaan sebanyak 4.000 lembar, numun tak ada satu pun yang menjadi pertimbangan hakim.
Namun di satu sisi, berdasarkan alat bukti yang beredar, Jesica adalah satu-satunya orang yang memang paling potensial dijadikan tersangka.
Baca Juga: Situasi Masih Belum Aman Akibat Perang, Sekolah-sekolah di Israel Ditutup 2 Hari
Sehingga dalam hukum pidana, alat bukti yang digunakan berupa rekaman CCTV di Cafe Olivier saat itu, adalah alat bukti yang sah untuk menjerat Jesica.
Meskipun secara keseluruhan masih terselip keraguan.
Namun Jesica harus dihukum, karena memang harus ada yang dihukum dari peristiwa yang mengakibatkan seseorang terbunuh.
Baca Juga: Minim Peminat, Ini Janji Pemerintah untuk ASN yang Mengabdi di Daerah 3T, Cepat Naik Pangkat...
Editor : Ayurahmi Rais