Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polemik Bayi Dalam Kardus, Pemerintah Kota Tomohon Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Julius Laatung • Senin, 9 Oktober 2023 | 18:31 WIB
BERI PENJELASAN: Suasana pelaksanaan konferensi pers terkait polemik penemuan bayi dalam kardus, yang bikin heboh masyarakat Kota Tomohon beberapa waktu lalu. Dok Jul/MP
BERI PENJELASAN: Suasana pelaksanaan konferensi pers terkait polemik penemuan bayi dalam kardus, yang bikin heboh masyarakat Kota Tomohon beberapa waktu lalu. Dok Jul/MP

 

MANADOPOST.ID-- Masih ingat soal penemuan bayi dalam kardus di Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat, tanggal 30 Agustus lalu? Selain menuai simpati warga Kota Bunga dan sekitarnya. Nyatanya, penemuan bayi berjenis kelamin perempuan itu, belakangan sempat bikin heboh jagad maya. Adanya kerinduan dari salah satu pihak, dimana si anak tersebut ditemukan. Selayaknya harus sesuai dengan regulasi, prosedur serta perundang-undangan yang berlaku. 

 

Demikian disampaikan Pemerintah Kota Tomohon, dalam Konferensi Pers, di Kantor Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon, akhir pekan lalu. 

 

"Sejak awal bayi ini ditemukan, pemerintah mulai dari perangkat kelurahan, berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta kepolisian dalam hal ini Polsek Tomohon Tengah," buka Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon Thomly Lasut SH. 

 

Dilanjutkannya, sejalan dengan proses penyelidikan polisi, mencari tahu siapa orang tua atau pihak yang bertanggung jawab pada bayi malang tersebut. Pemerintah, kata dia, terus menjamin kelangsungan hidup dan kebutuhan bayi mungil itu. Meski saat ini, bayi tersebut telah dititipkan ke Panti Asuhan Wale Ne Oki. Pasca beberapa pekan dirawat di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Bunga.

 

"Mari kita samakan dulu persepsi, jika status anak ini masuk kategori anak terlantar. Tapi kita jangan pesimis, karena sampai dengan tiga bulan masa penyelidikan oleh kepolisian. Kemudian tak kunjung membuahkan hasil, baru kita bisa masuk dalam proses untuk pengangkatan atau pengasuhan anak. Sejak ditemukan pemerintah, hingga dikoordinasikan bersama aparat berwajib. Pemerintah menjamin segala kebutuhan dan hak si bayi tersebut. Kejadian ini bukan kali pertama. Sudah ada kasus serupa, sekiranya dengan ego masing-masing kita lantas kedepannya ditemukan orang tua atau keluarga si bayi. Atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, artinya pemerintah juga tidak patuh dan tunduk pada aturan. Itu poin pentingnya," tegas Lasut.

 

"Dan ketika memang tidak ditemukan orang tua atau keluarganya, prosedur pengangkatan anak lazimnya kita sebut adopsi, baru bisa bergulir. Dipersilahkan semuanya, asalkan kembali lagi wajib sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," imbuh Lasut.

 

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Daerah Kota Tomohon dr Olga Karinda menjelaskan, ada prosedur dan mekanisme pengangkatan anak yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Bukan hanya aturan sekelas Peraturan Daerah (Perda), melainkan lewat buah pemikiran dan pembahasan panjang. Melibatkan DPR, kementerian terkait hingga disetujui presiden. 

 

"Misalnya, ada yang bertanya apakah lewat penulisan di dalam kardus, atau surat wasiat yang ditinggalkan itu. Sudah memiliki kekuatan hukum, legalitas untuk mengasuh anak yang ditemukan itu? Saya kira jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak demikian. Ada prosedur dan mekanisme yang berlaku. Peraturan perundang-undangannya kalau tidak salah ditandatangani Pak Presiden SBY kala itu. Karena dalam kasus ini, si bayi sudah masuk kategori perlindungan anak. Dan perlu digarisbawahi, status anak ini terlantar. Kalau pun lewat surat wasiat atau apapun istilahnya, apakah hal tersebut formal dan sah sesuai aturan perundang-undangan?" papar Karinda.

 

"Intinya, pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik bagi bayi ini. Kalaupun ada opini yang menyampaikan, dimana pemerintah? Tidak pernah berkunjung ke rumah sakit. Saya kira ini keliru, anak balita ini tentunya saat baru lahir. Masih sangat sensitif dan rentan terhadap lingkungan sekitar. Ada bukti staf kami datang ke rumah sakit, tapi tidak diizinkan oleh petugas. Itu karena penanganan bayi ini mutlak harus dilakukan secara hati-hati. Setelahnya, baru kami diinformasikan dari pihak rumah sakit, baru bisa berkunjung menemui bayi ini," urai Karinda.

 

Sementara itu ditambahkan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Cynthia Mambu, adapun peran Dinsos dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan regulasi seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, PP Nomor 50 tentang pelaksanaan Pengasuhan Anak. Serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

 

"Prosedur penyerahan anak di tempat umum, setelah dilaporkan ke RT atau RW pemerintah kelurahan setempat. Dari situ, kepolisian akan membuat berita acara, setelahnya Dinsos akan memantau dan memastikan kelangsungan hidup anak mulai dari rumah sakit hingga penyerahan anak ke panti sosial. Jadi meluruskan opini yang berkembang di masyarakat, jika kami (Dinsos, red) kurang mengambil peran terhadap penanganan anak terlantar ini, saya kira kurang tepat," ucap Mambu. 

 

Di tempat yang sama, perwakilan Polres Tomohon, Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Sammy Pandelaki melalui Kanit Intelkam Iptu M Patah menyampaikan, sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pun dengan proses penyelidikan polisi, Iptu Patah bilang, masih terus bergulir lewat Unit Reskrim di Polsek Tomohon Tengah.

 

"Proses penanganan hukum penyelidikan, mencari tahu siapa keluarga atau oknum yang membuang bayi ini masih terus bergulir. Dan kita sebagai polisi, menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Bukan sebaliknya, karena kerinduan untuk merawat dan mengasuh, lantas kita tidak mematuhi regulasi. Ini penting untuk disampaikan. Dan baiknya kepada pihak-pihak yang ingin mengasuh anak ini, untuk menempuh proses yang sudah ditetapkan. Karena kasus seperti ini, sudah ada aturan mainnya, proses penetapan aturan juga panjang dan melewati pengujian sehingga ditetapkan sebagai undang-undang," kata Iptu Patah.

 

"Janganlah kita membuat gaduh suasana, menyebarkan opini-opini atau video ke media sosial sehingga berdampak kondisi stabilitas kamtibmas terganggu. Mari bersabar dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah," harapnya. (yol)

Editor : Julius Laatung
#Kota Tomohon #Polres Tomohon #Pemerintah Kota Tomohon #Polsek Tomohon Tengah #bayi dalam kardus #Dinas Sosial Tomohon