MANADOPOST.ID—Komitmen pencegahan korupsi pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Utara (Sulut) belum merata. Hal itu terlihat dari capaian terbaru Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan nilai di delapan area intervensi yang termuat dalam aplikasi milik lembaga anti rasuah tersebut, empat daerah masuk zona kuning. Karena total nilai capaiannya berada di bawah 50.
Berdasarkan rilis data terbaru Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut berada di posisi teratas dan menjadi satu-satunya yang berada di zona hijau. Sementara 11 pemda lainnya, termasuk Pemprov ada di zona biru. Sisanya empat pemda di zona kuning.
Data didapat, Pemkab Minut memiliki total nilai capaian 79,9, diikuti Pemkab Bolsel 75,83, Pemkot Tomohon 66,21, Pemprov Sulut 64,42, Pemkot Bitung 61,65, Pemkab Boltim 56,36, Pemkab Mitra 55,64, Pemkot Manado 55,26, Pemkab Minahasa 55,16, Pemkab Bolmong 54,28, Pemkab Sitaro 54,26, Pemkab Minsel 53,49, Pemkab Bolmut 48,38, Pemkot Kotamobagu 47,75, Pemkab Talaud 47,18
dan Pemkab Sangihe 41,67.
Diketahui MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Delapan area intervensi, meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Diketahui, saat dilaunching KPK pada 2021 lalu, indeks pencegahan korupsi di Bumi Nyiur Melambai menempati posisi teratas. Sulut menempati peringkat 1 dengan indeks 61,27 untuk triwulan II tahun 2021.
Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Mecky Onibala saat dikonfirmasi menjelaskan, target Pemprov 98 persen. Sementara di masing-masing Pemkab/Pemkot punya target tersendiri. “Penilaian sampai bulan Desember. Untuk sementara ini masing-masing penilaian dari KPK dan Kemendagri masih berlangsung. Saya yakin pasti tercapai. Karena banyak variabel yang harus diselesaikan,” terangnya.
Lanjut dia, baik Pemprov dan pemda se-Sulut terus berkoordinasi. Katanya, pada bulan lalu PIC KPK datang ke Sulut, menyampaikan hal-hal yang berkenan 7 Intervensi KPK termasuk Dana Desa. “Minggu depan kita akan undang lagi teman-teman di kabupaten/kota untuk membahas MCP,” ungkapnya.
Sementara itu, keberhasilan Pemkab Minut mendapat apresiasi dari KPK. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam surat kepada Bupati Joune Ganda, Jumat (13/10/2023), memuji capaian tersebut.
“Sehubungan dengan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023 bersama ini disampaikan apresiasi kepada Saudara atas upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah senilai 81,51,” ujar Didik Agung Widjanarko dalam suratnya.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, diharapkan komitmen dan perhatian yang lebih serius jajaran serta DPRD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pencegahan korupsi melalui pemenuhan indikator dan sub indikator MCP. “Sehingga target senilai 82 pada akhir tahun 2023 sesuai Berita Acara Target Capaian MCP sebagaimana terlampir dapat dicapai dengan baik,” pesan KPK kepada Pemkab Minut.
Ketua KPK RI Firli Bahuri menjelaskan, bahwa data penanganan korupsi hingga tahun 2022 menunjukkan pemda merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi. “Dan sebanyak 54 persen perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41 persen dan provinsi sebesar 13 persen. Di tahun 2022, terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan tahun 2021,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu, menerangkan dengan catatan tersebut, KPK memandang perlu ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan tata kelola melalui MCP yang mencakup delapan fokus area, yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tata Kelola Desa. “Dan melalui intervensi MCP, dengan capaian total nilai capaian nasional MCP tahun 2022 berada di angka 76,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, dalam upaya pencegahan, Kemendagri telah bersinergi bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menjalankan program MCP yang terintegrasi di 8 area intervensi.
“Harapannya, para pelaku pemerintah daerah dapat menerapkan area intervensi ini guna mencegah celah tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Suhajar menambahkan, pengelolaan APBD merupakan hal fundamental dan harus dijauhkan dari praktik korupsi.
“Esensi APBD sendiri ialah fungsi alokasi di mana APBD harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah,” tambahnya.
Pengamat pemerintahan Welly Waworundeng menilai, MCP KPK memang tidak bisa menjadi tolak ukur suatu instansi korupsi atau tidak. Namun, komitmen pencegahan korupsinya yang bisa menjadi acuan. “Kepala daerah yang serius dengan perbaikan di area intervensi MCP KPK sudah pasti akan melakukan langkah-langkah yang membawa sistem pemerintahan lebih sulit untuk melakukan korupsi,” nilainya.
Olehnya, masyarakat perlu mendorong kepala daerah untuk menyeriusi upaya pencegahan korupsi melalui aplikasi KPK tersebut. Langkah perbaikan hingga naiknya capaian di MCP KPK bisa menurunkan potensi korupsi di suatu pemda. “Karena sudah ada tolak ukur, jadi bisa dilihat lebih mudah perbandingannya. Pemerintah pusat perlu membuat regulasi untuk memberikan pressure kepada pemda agar bisa lebih serius dalam pencegahan korupsi,” tukasnya. (jen)
Editor : Jendry Dahar