Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Basmi Mafia Tanah di Sulut, Wali Kota Manado Larang Aparat Kelurahan Melakukan Pengukuran Tanah

Gregorius Mokalu • Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:01 WIB

KOMPAK: Tim Mapalus Tanah Adil Provinsi Sulut yang melibatkan berbagai pihak dari beragam latar belakang untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam masalah kepemilikan tanah.
KOMPAK: Tim Mapalus Tanah Adil Provinsi Sulut yang melibatkan berbagai pihak dari beragam latar belakang untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam masalah kepemilikan tanah.

MANADOPOST.ID – Ruang gerak mafia tanah di Sulawesi Utara, mulai terkunci. Pemerintah dan instansi berwenang telah menyatakan perang terhadap mafia tanah.

Di Manado, Pemerintah Kota Manado telah mengambil sikap tegas. Aparat kelurahan tidak boleh melakukan pengukuran dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Pasalnya, langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga Manado.

Dalam Surat Edaran Nomor 100/SETOA/715/2023, Wali Kota Manado Andrei Angouw mengimbau warga Kota Manado yang berencana mengajukan permohonan sertifikat tanah, agar melakukan pengukuran langsung melalui Kantor Pertanahan Kota Manado.

Pengukuran ini harus mengikuti ketentuan yang diatur sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Menghindari aparat kelurahan melakukan pengukuran dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu dinilai untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah berjalan dengan transparansi dan integritas.

Pengukuran tanah yang akurat dan sah menurut hukum adalah fondasi kepastian hukum kepemilikan tanah.

Dengan menekankan perlunya warga melakukan pengukuran di Kantor Pertanahan Kota Manado, pemerintah menggarisbawahi pentingnya data tanah yang valid dalam proses sertifikat tanah.

Sementara itu, Pemerintah Kota Manado berharap bahwa langkah-langkah seperti itu akan menguatkan kepastian hukum tanah dan mendorong warga untuk lebih aktif dalam mengurus sertifikat tanah. Ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan kota dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah Kota Manado berkomitmen menjaga keadilan dan akuntabilitas dalam kepemilikan tanah," ujar Andrei Angouw.

Adapun Kepala Kantor ATR/BPN Kota Manado Alexander Wowiling membenarkan bahwa ada edaran tersebut.

"Tentunya dari BPN berharap edaran itu ditindaklanjuti dengan baik," singkat Wowiling.

Selain itu, di Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah terbentuk Tim Mapalus Tanah Adil sebagai solusi komprehensif untuk mengatasi dan mencegah kasus pertanahan yang kerap menjadi masalah.

Dengan semangat Pentahelix, tim ini melibatkan berbagai pihak dari beragam latar belakang untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam masalah kepemilikan tanah.

Pentingnya keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diabaikan dalam konteks pertanahan.

Tim Mapalus Tanah Adil akan memastikan bahwa individu, kelompok, badan hukum, atau lembaga yang memiliki tanah di Sulawesi Utara merasakan keadilan yang dibutuhkan.

Tim ini  bekerja sama dan transparansi, untuk menciptakan lingkungan pertanahan yang lebih adil dan etis, terkait kasus pertanahan di Sulut yang meliputi berbagai tipologi (tipe dan jenis) seperti penguasaan tanah tanpa hak, sengketa batas, sengketa waris, jual beli berkali-kali, pemalsuan alas hak, sertifikat ganda, sertifikat pengganti, akta perikatan yang berkaitan dengan pertanahan, akta jual beli palsu, kekeliruan penunjukan batas, tumpang tindih, dan putusan pengadilan.

Anggota Tim Mapalus Tanah Adil memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus berkaitan tanah.

Pertama yakni dari Pemerintah (Pemprov Sulut dan Kanwil ATR/BPN Sulut), yang kehadirannya bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam menangani masalah pertanahan. Memfasilitasi pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus pertanahan serta memberikan dukungan kebijakan.

Selanjutnya melibatkan industri properti Real Estate Indonesia Provinsi Sulut. Berfokus pada keterbukaan dan kepatuhan dalam bisnis properti. Memberikan data dan informasi transaksi properti, berpartisipasi dalam penyelesaian kasus pertanahan, dan mencegah praktik ilegal.

Lalu ada akademisi, diantaranya dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado. Bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan etika pertanahan.

Memberikan masukan ilmiah dalam pembentukan regulasi dan melakukan penelitian terkait masalah pertanahan.

Bahkan sinergi dengan Manado Post dalam peran penting meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan informasi terkait masalah pertanahan. Juga menjadi penghubung antara pemerintah, masyarakat dan Tim Mapalus Tanah Adil.

Kemudian LSM Serdadu Anti Mafia Tanah berfokus pada advokasi, pengawasan, pencegahan dan penyelesaian kasus pertanahan. Juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait tanah.

Tim Mapalus Tanah Adil beranggotakan
Franky Tambuwun (Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setda Pemprov Sulut),
Rachmad Nugroho SH (Kabid Sengketa Kanwil BPN Sulut), Yudie Arieanto SH MH selaku Kasie Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sulut, AKBP Farly Rewur SH MM (Kasubdit II Harda Polda Sulut), Karel Butarbutar SH PpN MH (Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Utara), Chres Solambela (Sekretaris Eksekutif REI Sulut), Nurlaila Isima SH MH (Dosen Ilmu Hukum IAIN Manado), Filip Kapantow SS (Dewan Redaksi Manado Post), Andi Hayati (Sekretaris LSM Serdadu Anti Mafia Tanah), Karel Butarbutar SH SpN MH (Penasehat Ikatan PPAT Sulut).

Telah merumuskan strategi dan langkah-langkah penting dalam pertemuan di Swiss Bel Hotel, pekan lalu.

Yakni, koordinasi dan konsolidasi informasi. Bahwa tim akan berkoordinasi dan mengkonsolidasikan data dan informasi terkait kasus pertanahan dari berbagai sumber.

Kemudian tim akan memberikan sosialisasi mediasi dan fasilitasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum tentang pertanahan dan hak-hak masyarakat.

Selanjutnya berkaitan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, tim akan mengutamakan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dengan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ada juga kampanye kesadaran publik bahwa tim akan menggunakan media cetak dan elektronik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu pertanahan dan mempublikasikan kinerja tim mapalus tanah adil.

"Tim akan menampung aspirasi masyarakat yakni tim akan mengidentifikasi masalah di lapangan dan menerima aspirasi masyarakat melalui Sekretariat Virtual Web Mapalus Tanah Adil dan Grup WhatsApp untuk mencari solusi yang edukatif.

Terakhir, ada evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Di mana tim akan secara berkala mengevaluasi kinerja dan efektivitas langkah-langkah yang diambil serta melakukan perbaikan sesuai kebutuhan," ujar AKBP Farly Rewur. (***)

Editor : Gregorius Mokalu
#Larang #Pengukuran #MANADO #Mafia Tanah #sulawesi utara #Farly Rewur #Andrei Angouw