Polda Sulut sendiri telah melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis 26 Oktober 2023.
Pelimpahan berkas ini turut dibenarkan oleh dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Gani Siahaan.
Perwira tiga melati ini mengatakan bahwa berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap. “Iya sudah limpahkan tadi," ujarnya.
Ia mengatakan kedua tersangka terlibat dalam keterangan palsu yang mengakibatkan terbitnya dokumen-dokumen tanah.
Ia menambahkan tersangka Rolex saat ini berstatus sebagai mantan Kepala Desa Tikela di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Sedangkan tersangka Sunarto mengaku sebagai likuidator.
Pelapor dari kasus ini bernama Andrew F Wewengkang. “Sekarang kasusnya sudah di Kejati Sulut. Nanti kalian pantau saja sidangnya," tegas dia.
Sementara itu, Mustari Ali jaksa yang menerima pelimpahan kasus tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan berkasnya.
"Benar, tersangka dan berkasnya sudah kita terima tadi," tegas dia.
Namun, beredar informasi Keduanya tak ditahan oleh anak buah jaksa agung di Kejati Sulut. Padahal saat ditangani Polda Sulut, kedua tersangka sempat ditahan selama proses penyidikan berlangsung hingga berkas dinyatakan lengkap.
Salah satu penyidik di Polda Sulut yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan kedua tersangka tak ditahan oleh Kejati Sulut.
"Sudah kita limpahkan, tapi mereka tak ditahan," katanya. “Kami sempat tahan (kedua tersangka, red). Tapi karena sekarang sudah di Kejati Sulut, maka kewenangan mereka," tambahnya lagi.
Kejati Sulut sendiri saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Manado Post kepada Aspidum Kejati Sulut Jefry Maukar.(gnr)
Editor : Grand Regar