Pasalnya, Ronald yang merupakan anak buah dari Kasatlantas Polres Kotamobagu tersebut, juga menyeret nama Wakapolres Kotamobagu Wakapolres Kotamobagu Kompol Ari Prakoso SIK SH.
Berdasarkan informasi, beredar isi percakapan dalam WhatsApp (WA) antara AA alias Anas, warga Desa Poyowa Kecil (Pocil), Kotamobagu Selatan dengan oknum anggota polisi inisial OP alias Ronald. Percakapan tersebut menyangkut penyelesaian masalah antara kedua bela pihak.
Dalam pesan tersebut, Ronald bertanya suatu hal kepada Anas, dengan mencatut nama Wakapolres Kotamobagu Kompol Ari Prakoso. Oknum polisi ini meminta sejumlah uang untuk biaya pengobatan kepada AA guna menyelesaikan masalah yang terjadi, berupa peristiwa tabrakan yang dialaminya pada beberapa bulan yang lalu.
“Saya dimintai uang Rp5 juta. Kemudian saya bermohon tidak mampu menyiapkan uang sebesar itu. Kemudian saya meminta maaf kepadanya dan saya juga diminta untuk membuat ucapan permohonan maaf yang direkam video,” beber Anas.
Lanjutnya, oknum anggota itu menyampaikan agar dirinya berkoordinasi dengan pihak BFI untuk patungan. Tetapi pihak perusahaan tidak merespon. Anas juga menjelaskan, uang yang diminta oknum anggota polisi inisial OP tersebut, disebutkan akan diberikan kepada Wakapolres.
“Saat itu saya terus ditakut-takuti, dan dia mengirim foto saat bersama Wakapolres, dan terpaksa saya berusaha mencari Rp2,5 juta, dan saya kasih kepadanya di ruangannya, di Kantor Satlantas dan menurut keterangannya bahwa uang itu akan dirinya antar ke wakapolres,” beber Anas.
Anas mengakui ia merasa dipaksa untuk menyetor jumlah uang tersebut. “Uang itu bukan kesepakatan, tapi saya dimintai uang dan merasa dipaksa, ada semua bukti Chat-nya di WA, sehingga mau tidak mau harus saya siapkan jumlah uang yang diminta oleh oknum anggota itu,” ujarnya.
Sementara itu, OP alias Ronald ketika dikonfirmasi awak media, langsung membatah keras tudingan pemerasan dan pencatutan nama yang disebutkan itu. “Pemerasan itu dan mencatut nama pimpinan tidak benar,” bantah Ronald.
Ronald menjelaskan, Masalah uang yang diberikan oleh Anas itu, hasil kesepakatan bersama sebagai bentuk permohonan maaf dan pengobatan buat dirinya, karena telah menjadi korban tabrakan pada saat sedang operasi.
“Kalau ke pimpinan hanya dalam bentuk pelaporan saja karena dimonitor pimpinan kejadian insiden tersebut. Sehingga saya hanya melaporkan bahwa masalah itu telah selesai melalui jalur musyawarah,” sebutnya meluruskan kabar yang beredar.
Terpisah, Wakapolres Kompol Arie Prakoso saat dikonfirmasi, menyampaikan oknum anggota tersebut sudah dipanggil oleh Kapolres Kotamobagu dan akan dibina, diproses hukuman disipilin. “Bersangkutan sudah dipanggil dan Sudah saya bina sekaligus diproses hukuman disiplin,” tegas wakapolres.
Diketahui, pada 9 Agustus 2023, Anas mengendarai Mobil Avanza hitam milik Perusahaan BFI, saat melintas di sekitar Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Tiba-tiba dirinya melihat ada kegiatan Operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kotamobagu, akibat panik dengan kondisi tersebut, sontak dirinya cepat-cepat menggunakan sabuk pengaman, namun disaat yang sama mobil yang dikendarai anas, kaca spion kiri menyenggol OP alias Ronald.
Masalah inilah yang kemudian menjadi pemicu, menyebabkan kedua bela pihak terjadi komunikasi untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah.(*/gnr)
Editor : Grand Regar