Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tak Boleh Ikut Sertakan Kepala Desa, Ini Larangan-larangan Kampanye Pemilu 2024

Livrando Kambey • Kamis, 23 November 2023 | 19:46 WIB

 

Photo
Photo
MANADOPOST.ID- Dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, partai politik peserta pemilu harus memperhatikan beberapa hal larangan kampanye.

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu yang telah ditentukan.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi. Dia menegaskan, larangan yang tertuang seperti bahan kampanye pemilu yang dilarang ditempelkan di tempat umum.

Seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol,
jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

"Alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti
tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok," paparnya.

Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kemudian dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain," kata Salman.

Selain itu juga, peserta pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,
mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tegasnya.

Selain larangan-larangan itu, pelaksana maupun peserta kampanye pemilu dan timnya dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Pelaksana kampanye dan tim dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi baik ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dia juga menjelaskan, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu serta dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

"Larangan kepada pejabat negara, pejabat daerah, ASN pejabat struktural dan pejabat fungsional dan ASN, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat," ungkapnya.

Pelaksana atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu.

Sehingga surat suaranya tidak sah,
memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon Anggota DPD tertentu.

"Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai pemilu, dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya," pungkasnya. (ando)

Editor : Tanya Rompas
#Pemilu 2024 #larangan kampanye