Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Proyek Rp27 Miliar Ikan Kaleng Manado Dikorupsi, Eks Kadis Sosial dan Penyedia Segera Diadili di Pengadilan

Grand Regar • Kamis, 30 November 2023 | 21:36 WIB

Kedua tersangka korupsi proyek ikan kaleng di Dinas Sosial Kota Manado bersama penyidik Kejari Manado
Kedua tersangka korupsi proyek ikan kaleng di Dinas Sosial Kota Manado bersama penyidik Kejari Manado
MANADOPOST.ID-Penanganan dugaan korupsi kegiatan pengadaan ikan kaleng di Dinas Sosial Kota Manado telah memasuki Tahap II.

Penyerahan tersangka SARK alias Sammy Kaawoan dan RI alias Rully berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Manado yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

Kasus tersebut terkait penggunaan anggaran belanja tidak terduga Pemerintah Kota Manado tahun 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19.

Pada tanggal 3 April 2020, Walikota Manado menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam COVID-19. Anggaran belanja tidak terduga sekitar Rp 27.000.000.000,- digunakan untuk pengadaan ikan kaleng tahap I, II, dan III.

Pejabat Pembuat Komitmen, yang juga mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemkot Manado Sammy Kaawoan, diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia Rully Iskandar alias Rully tanpa survei harga memadai, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 7.572.065.291,00.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara. Para tersangka ditahan selama 20 hari dan akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Proyek #tersangka #sosial #Covid-19 #Kadis #Sammy Kaawoan #MANADO #tipikor #kepala #ikan kaleng #dinas #pengadilan #Kasus #Korupsi