Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Marco Karundeng dan Dhella Rauf, Terancam 6 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Pasca Bentrok di Bitung Sulut

Grand Regar • Rabu, 6 Desember 2023 | 10:16 WIB

Markas Polda Sulut di Jalan Bethesda, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Markas Polda Sulut di Jalan Bethesda, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
MANADOPOST.ID-Pasca bentrok dua kelompok di Kota Bitung, polisi berhasil menangkap dua pengguna media sosial (medsos) yang terlibat dalam provokasi berupa ujaran kebencian, yaitu Marco Karundeng dan Dhella Rauf.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan patroli siber Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut pada 1 Desember 2023.

Postingan kontroversial berasal dari akun Dhella Rauf, yang kemudian diidentifikasi sebagai FR.

"Tim Subdit Cyber merespons postingan ujaran kebencian dari akun Dhella Rauf terkait wilayah Kelurahan Bitung, Kecamatan Maesa,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian.

Pelaku, seorang ibu rumah tangga, ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun medsos tersangka.

Disebutkan Kabid Humas, Proses penyidikan masih berlangsung, dan jika berkas sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditreskrimsus Polda Sulut juga berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pelaku lainnya, yaitu Marko Karundeng (MK). Pelaku ini telah diamankan dan ditangani oleh Polda Kaltim.

“Keseluruhan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut, kecuali tersangka MK karena ditangani di Polda Kaltim,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.

Tersangka ujaran kebencian dihadapkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah," tegas Kabid Humas Iis Kristian.

Sebelumnya, Polda Kaltim juga menangkap Marco Karundeng alias MK, provokator ujaran kebencian terkait bentrok di Kota Bitung.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengonfirmasi penangkapan Marco. Polisi masih mendalami provokasi yang dilakukan Marco Karundeng.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Dhella Rauf #kabid humas #penjara #Polda #Sulut #Kaltim #Iis Kristian #ujaran kebencian #marco karundeng #siber #Medsos #bentrok #6 Tahun #bitung