Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah hasil penyidikan oleh Penyidik Polresta Manado, yang terdapat dalam lima berkas perkara, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado pada tanggal 5 Desember 2023.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan keterampilan pada tahun 2019 di MAN Model 1 Manado yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019.
Proses perencanaan dan penunjukan CV DUTA KARYA AGUNG, sebagai penyedia jasa didasarkan pada surat perjanjian pekerjaan Nomor: B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp.657.110.113.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka, yaitu SASR, VBM, DCB, RIM, dan YO, diduga melakukan persekongkolan yang mengakibatkan pembayaran 100% atas dasar Berita Acara yang tidak benar, meskipun sebagian pekerjaan belum dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Perbuatan melawan hukum tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.357.207.595,00, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor: LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
Para tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, posisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019 Madrasah Aliyah Negeri Model I Manado memperoleh anggaran dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) untuk kegiatan pengadaan peralatan keterampilan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.700.000.000, yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.699.723.041.
Setelah melalui proses tender CV. DUTA KARYA AGUNG ditunjuk sebagai Penyedia Jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan Nomor: B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 Tanggal 26 November 2019 dengan Nilai Kontrak Rp.657.110.113.
Dalam pelaksanaannya tersangka SASR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda tangan SPM, VBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan, melakukan persekongkolan.
Sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walaupun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa, namun dilakukan pembayaran sebesar 100% atas dasar Berita Acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.357.207.595,00 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nomor: LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.(gnr)
Editor : Grand Regar