Penahanan ini dilakukan setelah tahap II pelimpahan dari Penyidik Polda Sulut. Jaksa Penuntut Umum mengambil tindakan setelah PLM terlibat dalam endorse link situs judi online dan slot sejak Februari 2023, dengan tawaran pembayaran sebesar Rp.3.000.000, per bulan dari situs ROBOSLOT dan MECHASLOT.
Penyidikan oleh Penyidik Polda Sulut mencapai kesimpulan lengkap (P-21), dan kasus ini terungkap setelah aktivitas endorse PLM diketahui oleh Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut pada September 2023.
PLM membuat story atau postingan dengan gambar video yang menyertakan link judi online slot ROBOSLOT dan MECHASLOT, menjadi dasar pelaporan dan proses hukum.
Akibat pelanggarannya, selebgram ini ditahan selama 20 hari di Rutan Manado, dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.(gnr)
Editor : Grand Regar