Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

49 Hari Jelang Pemilu Serentak 2024, Yuk Kenali Jenis Surat Suara

Julius Laatung • Rabu, 27 Desember 2023 | 19:49 WIB
Deisy Soputan. Dok Jul/MP
Deisy Soputan. Dok Jul/MP

MANADOPOST.ID- Rabu 27 Desember 2023, atau 49 hari jelang pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Persiapan jelang pesta demokrasi pun terus digenjot penyelenggara. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Simulasi 

Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 oleh KPU Tomohon di GOR Kantor Kelurahan Kamasi, belum lama ini.

Namun, momen paling penting tatkala pemilih menyatakan aspirasinya lewat pencoblosan surat suara di bilik pemungutan. Di tanggal 14 Februari nanti, semua warga Indonesia yang punya hak pilih bakal memegang 5 surat suara. 

"Surat suara merupakan salah satu instrumen pemungutan suara di Pemilu 2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023," ungkap Ketua KPU Tomohon Vierna Pijoh melalui Anggota Deisy Soputan, ketika diwawancarai Manado Post, belum lama ini.

Dijelaskan Soputan, menilik aturan surat suara Pemilu 2024, yang tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, di PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Kelima surat suara memiliki warna berbeda-beda.

Tampilan surat suara Pemilu 2024. Dok KPU RI
Tampilan surat suara Pemilu 2024. Dok KPU RI

"Kelima surat suara masing-masing, warna abu-abu, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,warna merah surat suara untuk pemilu anggota DPD, warna kuning surat suara untuk pemilu anggota DPR,warna biru: surat suara untuk Pemilu anggota DPRD provinsi dan warna hijau untuk surat suara untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," jelas Soputan.

Sembari menambahkan, untuk kelima surat suara tersebut, hanya surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota DPD RI yang memuat foto masing-masing calon. 

"Sementara untuk pemilu DPR-RI, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota hanya memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota," tukasnya. (yol)  

Editor : Julius Laatung
#Pemilu 2024 #14 februari 2024 #surat suara #KPU Tomohon