Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Alat Ukur Kebisingan Knalpot Beroperasi di Manado, Polda Sulut Siap Sasar Pengendara

Grand Regar • Rabu, 10 Januari 2024 | 09:48 WIB

Sound Level Meter, alat ukur tingkat kebisingan knalpot mulai diujicoba oleh Ditlantas Polda Sulut. Tampak sejumlah personel saat melakukan pelatihan di halaman depan Ditlantas Polda
Sound Level Meter, alat ukur tingkat kebisingan knalpot mulai diujicoba oleh Ditlantas Polda Sulut. Tampak sejumlah personel saat melakukan pelatihan di halaman depan Ditlantas Polda
MANADOPOST.ID-Pemilik kendaraan di Sulut yang memakai knalpot tidak standar aturan pemerintah, siap-siap ditindak Ditlantas Polda Sulut hingga Satlantas Polres.

Saat ini polisi mulai uji coba alat ukur kebisingan knalpot, apakah sudah sesuai standar Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) atau tidak.

Alat tersebut bernama Sound Level Meter (SLM), alat pengukur level kebisingan. Uji coba alat ukur knalpot racing ini terpantau dilakukan sejumlah personel polisi lalulintas di halaman depan Ditlantas Polda Sulut.

Alat ini akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot, baik roda dua maupun roda empat.

Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.

Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.

Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.

Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.

Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04. UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Knalpot #Sound Level Meter #Polda #Sulut #MANADO #pengendara #kendaraan #ditlantas