MANADOPOST.ID--Gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon dipastikan naik. Hal tersebut menyusul dengan turunnya PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan kenaikan gaji abdi negara sebesar 8 persen.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP, pemberlakuan kenaikan gaji pokok tersebut efektif di bulan Maret.
"Mulai diberlakukan di Bulan Maret, karena sistem kita terkoneksi dengan Taspen. Masih disesuaikan dulu oleh Taspen. Efektifnya berlaku Maret," ungkap Mogi, ketika diwawancarai Manado Post, belum lama ini.
Dilanjutkan pejabat senior Eselon II Kota Bunga ini, dari sisi besaran gaji yang digelontorkan Pemkot Tomohon dimana tiap bulannya menelan anggaran sebesar Rp.12 Miliar. Kumulatif kenaikan 8 persen gaji ASN, sudah disesuaikan dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Penambahan anggaran pun sudah disesuaikan kala pembahasan APBD Induk 2024 lalu.
"Tapi yang Rp 12 Miliar ini kan sudah include tunjangan-tunjangan ASN, seperti tunjangan . Yang dihitung hanya gaji pokoknya. Soal kemampuan kas daerah tidak masalah. Karena proyeksi kenaikan ini sudah dihitung sejak pembahasan APBD di akhir tahun lalu," terang Mogi.
"Jadi untuk selisih bulan Januari-Februari nanti sekaligus dibayarkan di bulan Maret nanti," tukasnya lagi.
Adapun dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jumlah ASN di Kota Tomohon ada sekira 2.500 orang. (yol)
Editor : Julius Laatung