MANADOPOST.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) pada Pileg 2024.
Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likbar yang disinyalir terlibat skandal tersebut, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Minut Risky Pogaga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota PPK Likbar yang terdiri dari Ketua Likbar Saptono, anggota Sahril Udrusi dan Axel Geofani Sasela.
Pemeriksaan dipimpin Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw bersama 3 Komisioner lainnya masing-masing Ibnu Dali, Ireine Buyung dan Risky Pogaga. Alhasil, keputusan pemberhentian sementara diambil sembari menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.
“Ketiga anggota PPK Likbar itu terindikasi telah melakukan pelanggaran aturan dengan memindahkan suara partai politik lain ke calon legislatif dari salah satu partai tertentu,” ungkapnya.
Hal tersebut diketahui terungkap saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Bawaslu menemukan terjadinya pergeseran suara dari sejumlah partai ke partai tertentu. Didapati dalam salinan C hasil, suara beberapa partai itu ada. Tapi ketika dilihat di D hasil, suaranya hilang. Lalu ditemukan berada pada caleg dari salah satu partai di dapil tersebut.
“Ketiganya sudah mengakui perbuatannya. Kami akan melakukan proses selanjutnya untuk mengungkap bagaimana sehingga terjadinya permasalahan ini. Tentunya jika terbukti sesuai aturan maka ketiga PPK nonaktif tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. “KPU mengingatkan badan adhoc agar tidak bermain-main dengan tindakan yang berlawanan hukum,” tuturnya.
Ditambahkan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, terkait adanya dugaan keteribatan salah satu anggotanya, KPU Minut sudah menyerahkan hal tersebut ke KPU Provinsi. “Kita sudah melaporkan hal itu ke KPU Provinsi,” tandas Lumanauw diamini Pogaga. (jen)
Editor : Jendry Dahar