Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sulut jadi Jalur Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina ke Indonesia, 8 Pucuk Rakitan Mindanao, Lima Orang Tersangka, ini Kronologinya

Grand Regar • Kamis, 7 Maret 2024 | 18:00 WIB

Polda Sulut membeber penangkapan tersangka penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia via Jalur Sulut, Kamis (7/3/2024).
Polda Sulut membeber penangkapan tersangka penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia via Jalur Sulut, Kamis (7/3/2024).
MANADOPOST.ID-Letak geografis Provinsi Sulut yang berdekatan dengan negara tetangga Filipina, dimanfaatkan lima orang tersangka untuk selundupkan senjata api ilegal ke Indonesia.

Dibeberkan Polda Sulut, kasus ini diungkap sejak tahun 2022. Dengan rentetan pengungkapan dan penangkapan sejumlah tersangka.

“Hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia khususnya di wilayah Sulut yang diungkap pada tahun 2022 lalu, pihak kepolisian mengamankan satu lagi tersangka, berinisial RM,” sebut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil bersama Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung, dalam konferensi pers di Mapolda, Kamis (7/3/2024).

Lanjut Michael Thamsil, penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Tersangka inisial RM ini warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia.

Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. “Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” beber Thamsil sembari menambahkan, penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.

“RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulut,” ungkap Kombes Pol Gani Siahaan.

RM ini, lanjutnya Gani, bisa dikatakan sebagai ‘otak’ penyelundupan senjata api ilegal tersebut. Lanjutnya, beberapa waktu sebelumnya, pihaknya berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. “Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai otak penyelundupan ke Indonesia,” ujar Kombes Pol Gani Siahaan.

RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi, sehingga diberikan sanksi oleh Imigrasi Filipina.

“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.

Sambungnya, RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari.

Lebih lanjut diterangkannya, RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM.

“Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” ucap Kombes Gani Siahaan.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas mantan Kapolres Bolmong tersebut.(gnr)

Editor : Grand Regar
#tersangka #mindanao #Polda #Sulut #polres #senjata api #sulawesi utara #ilegal #Filipina #Minut