Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Aksi Nekat Dua ABG Curi Sepeda Motor di Tomohon, Ditangkap Tim Buser di Mitra

Julius Laatung • Sabtu, 9 Maret 2024 | 21:37 WIB
TAK BERKUTIK: Kedua terduga pelaku curanmor diamankan Tim Buser Polres Tomohon. Dok istimewa
TAK BERKUTIK: Kedua terduga pelaku curanmor diamankan Tim Buser Polres Tomohon. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Kelakuan anak baru gede (ABG) zaman sekarang kian memprihatinkan. Bukannya sibuk menambah ilmu dan keterampilan.

 

MG (18) dan RM (17) keduanya Warga Kabupaten Minahasa Tenggara, justru harus berurusan dengan hukum.

 

Keduanya diamankan Tim Buser Polres Tomohon atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tomohon. 

 

"Benar, ada dua orang ABG yang diamankan Tim Buser di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung. Keduanya ditangkap berdasarkan LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 6 Maret lalu. Dimana dari LP tersebut ada satu unit sepeda motor yang hilang di seputaran spot wisata Gunung Lokon," ungkap Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang SH MH, Sabtu (9/3/2024)

 

Dijelaskan Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, adapun kejadian awal kehilangan sepeda motor milik Johanis Siswa itu terjadi tatkala pelapor dan teman-temannya hendak mendaki gunung dan memarkir kendaraannya di seputaran spot wisata di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara. 

 

 

"Waktu kejadian tanggal 2 Maret lalu. Dari laporan awal korban, dikoordinasikan dengan para saksi dan masyarakat sekitar. Anggota kemudian mendapat informasi ada ciri-ciri orang dan kendaraan yang sama seperti dilaporkan. Kedua terduga pelaku diamankan Tim Buser di Kabupaten Minahasa Tenggara," ungkap Kasi Humas Ferdy.

 

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang SH MH keberhasilan Tim Resmob mengamankan kedua terduga pelaku, berkat hasil kolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu, karena kedua terduga Pelaku juga kemungkinan juga melakukan aksi serupa di wilayah Polres Minut.

 

"Kedua terduga pelaku diamankan berkat pengembangan yang dilakukan oleh Tim Buser di lapangan dalam pengungkapan kasus yang ada.Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut," beber Kasat Stefi.

 

Sembari menambahkan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman tuntutan maksimal hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk barang bukti 1 unit Sepeda motor merk Honda CB warna merah dengan plat nomor DB 5295 MD, berhasil diamankan Tim Buser Polres Tomohon.

 

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon, agar terus meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan sistem keamanan di rumah masing-masing. Mencegah terjadinya kejadian yang tak diinginkan bersama," pungkas Kasat Stefi. (yol)

Editor : Julius Laatung
#Kota Tomohon #Polres Tomohon #Minahasa Tenggara #buser #Curanmor #AKBP Lerry Tutu