Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di Manado Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejaksaan, Eks Kepala BPKAD dan Pelaksana Kegiatan

Grand Regar • Kamis, 14 Maret 2024 | 09:14 WIB

Tim Penyidik Kejari Manado menggeledah salah satu rumah tersangka dugaan korupsi bantuan Covid-19.
Tim Penyidik Kejari Manado menggeledah salah satu rumah tersangka dugaan korupsi bantuan Covid-19.
MANADOPOST.ID-Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 di Pemkot Manado, JET dan FE dicegah keluar negeri.

“Kedua tersangka sejak 20 Oktober 2023 telah ditetapkan sebagai orang yang dicegah keluar negeri oleh Kejaksaan selama enam bulan,” beber Kejari Manado lewat rilis resmi mereka kepada awak media, Rabu (14/03/2024).

Tersangka JET selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado. Sementara FA sebagai pelaksana kegiatan, telah ditetapkan tersangka sejak 27 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi berinisial JET dan FE, Rabu (13/03/2024).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkot Manado Tahun Anggaran 2020.

“Pada hari ini Rabu tanggal 13 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manado yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado Evans Sinulingga MH, berdasarkan Penetapan Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Mnd tanggal08 Maret 2024, telah melakukan penggeledahan rumah Tersangka JET yang beralamat di Lingkungan I RT 005/ RW 001 Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, serta kediaman tersangka FA di Perumnas Blok C Nomor 10 RT 003/RW 002 Girian Weru II, Kecamatan Girian, Kota Bitung,” beber rilis resmi Kejari Manado kepada awak media.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Manado berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan kasus pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap III.

Antara lain, empat bundel dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi tersebut. Kemudian mengamankan beberapa buku tanungan bank atas nama tersangka dan keluarganya.

Penyidik juga menemukan kuitans, faktur dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi ini. Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut disita Tim Penyidik Kejari Manado.

“Bahwa proses penggeledahan tersebut didampingi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung. Sehingga proses penggeledahan dapat berjalan dengan baik,” tanda Kejari Manado, sembari menyebutkan penggeladahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi.(gnr)

Editor : Grand Regar
#tersangka #Covid-19 #Luar Negeri #Sulut #MANADO #Kejari #pemkot #BPKAD #Korupsi