Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Rumah Ernie Meike Torondek Dirampas Negara, Istri Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, ini Daftar Aset Lainnya yang Disita

Grand Regar • Jumat, 15 Maret 2024 | 11:21 WIB

Istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
MANADOPOST.ID-Rumah dan aset atas nama Ernie Meike Torondek dirampas negara, berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ernie Meike Torondek diketahui berdarah Manado, adalah istri dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta oleh hakim untuk dikembalikan.

Adapun aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Kemudian rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Lalu, sebidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Sebidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11. Sebidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B.

Lalu satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Lalu, sebidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Sebidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11. Sebidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B.

Lalu satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Selain merampas rumah istri Rafael Alun, Hakim juga memutuskan Rafael Alun tetap dihukum 14 tahun penjara. Vonis di tingkat banding itu atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Amar putusan tersebut disampaikan pada sidang terbuka Kamis 7 Maret 2024, dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Jakarta #Rafael Alun #Pengadilan Tinggi #rumah #Ernie Meike Torondek #Pajak #MANADO