Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Terungkap Aliran Uang ke Calon Wali Kota Manado pada Sidang Tipikor Dana Bansos Ikan Kaleng

Gregorius Mokalu • Rabu, 20 Maret 2024 | 00:02 WIB

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado, Selasa (19/03/2024).
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado, Selasa (19/03/2024).

MANADOPOST.ID- Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, Sammy Kaawoan, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Selain Kaawoan, Rully Iskandar, dari perusahaan ikan kaleng, juga hadir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, pada Selasa (19/03/2024).

Rully Iskandar mengungkapkan bahwa sebagian uang dari pencairan dana bantuan sosial (bansos) diserahkan kepada JET untuk keperluan kampanye istri mantan Wali Kota Manado yang juga sebagai Calon Wali Kota Manado. Uang tersebut diserahkan melalui tersangka JET di rumah kontrakannya di Tikala. Saat itu, JET menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado.

Berdasarkan keterangan Rully Iskandar dalam persidangan, terdapat aliran dana ke JET dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.

Fakta ini terungkap berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evans E Sinulingga SH.

"Masing-masing (Sammy dan Rully) saling menerangkan," ungkap Sinulingga seusai sidang kepada Manadopost.id.

Terkait dengan kasus korupsi ikan kaleng, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado baru-baru ini melakukan pengumpulan bukti melalui penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado yang dikenal sebagai JET alias Jhonli di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir pada Rabu (13/3) lalu. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado, Evans Sinulingga SH MH.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal FA alias Farico di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian. FA adalah pihak ketiga yang menyediakan ikan kaleng dalam pengadaan ikan kaleng di Dinas Sosial Kota Manado tahun 2020. Beberapa hari kemudian, rumah milik RL alias Rully juga digeledah oleh penyidik Kejari Manado. RL merupakan pihak dari perusahaan ikan kaleng.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado, Sammy Kaawoan, menyatakan bahwa masalah muncul pada penyaluran ikan kaleng tahap tiga tahun 2020. Saat itu, sebuah perusahaan mengklaim adanya hutang sekitar Rp 3 miliar kepada Dinsos Kota Manado.

Kaawoan kaget mendengar adanya hutang tersebut karena menurutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki kontrak langsung dengan Dinsos, melainkan dengan pihak ketiga.

Selain itu, pihak ketiga tidak membayar pengadaan ikan kaleng, sementara proses hukum dan tahanan terkait kasus ini telah dilakukan. Kaawoan menduga ada pemalsuan tanda tangan yang dilaporkannya ke Polda dan Bareskrim. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#dana #Sammy Kaawoan #MANADO #Bansos #ikan kaleng #sidang #2020 #Evans Sinulingga #Korupsi