Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kronologi dan Modus 1.047 Mahasiswa di 33 Universitas jadi Korban Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Jerman, ada Kampusmu?

Grand Regar • Kamis, 21 Maret 2024 | 06:22 WIB

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri
MANADOPOST.ID-33 Universitas di Indonesia terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terungkap ada sebanyak 1.047 mahasiswa jadi korban yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan TPPO ini modus pengiriman program magang mahasiwa ke negera Jerman melalui program Ferein Job.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro membebeberkan, pengungkapan kasus bermula ketika empat mahasiwa yang sedang mengikut program Fereinjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman untuk melapor.

“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resminya Rabu, (20/03/2024)

Lantas bagaimana kronologi kejadiannya? Dibeberikan Djuhandhani, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance). Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000.

Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan. Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami.

Mereka mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.

PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerjasama dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," jelas Djuhandani lebih lanjut.

Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI). Dua orang berada di Jerman.

“Mabes Polri telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman,” tambah Djuhandhani.

Para tersangka terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017  tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tegasnya.

Ada juga pasal pidana tambahan yakni pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada pengurus PT.SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama.

“Yang mana program ferien job tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," tandas Djuhandani.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Perdagangan Orang #Polri #Mahasiswa #universitas