Namun, bagi calon perseorangan yang akan ikut dalam kontestasi pilwako yang akan digelar November mendatang, harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk syarat dukungan.
"Waktu pemenuhan persyaratan yakni tanggal 5 Mei sampai 10 Agustus 2024. Jadi, kepada masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan wali dan wakil wali kota Manado jalur perseorangan, untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan," kata Komisioner KPU Manado Divisi Teknis, Hasrul Anom, Senin (25/3)
Dijelaskanya, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud itu, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Manado," ujarnya.
Diketahui, jumlah DPT di Kota Manado yakni 353.325. Jika menghitung 8,5 persen dari jumlah DPT tersebut, maka bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 30 ribu sekian.
Bakal calon juga harus menyerahkan surat pernyataan model 8.1-KWK, melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
"Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah atau pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP," tutupnya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas