MANADOPOST.ID--Hari Persatuan (Hapsa) Pria/Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM tahun 2024 akan digelar di Minahasa. Khususnya Wilayah Lembean Kombi, Lembean Kora-kora dan Joseph Kam Kora-kora.
Sejumlah lomba siap digelar dalam rangka Hapsa P/KB GMIM. Termasuk lomba kesenian.Yakni Vocal Grup, Kwartet dan Solo(mpo)
POLA BAKU KESENIAN HAPSA P/KB GMIM 2024
KETENTUAN UMUM
1. Setiap Peserta Lomba Kesenian wajib memasukkan kredensi dan surat pernyataan peserta yang diketik dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi P/KB Jemaat serta mengetahui BPMJ (Ketua dan Sekretaris BPMJ) dan dicap basah (data sesuai dengan SIT Sinode GMIM) dan sudah divaksin minimal yang ke 2 (dua).
2. Panitia menyiapkan 4 (empat) tempat persiapan sebagai berikut :
- Persiapan 1 : Verifikasi peserta, Pengiring dan Dirigen;
- Persiapan 2 : Latihan;
- Meditasi 1 : Meditasi awal;
- Meditasi 2 : Meditasi akhir.
Catatan : untuk mengantisipasi dari panas dan hujan, persiapan sampai dengan meditasi terhubung dengan koridor.
3. Panggung Lomba wajib dibuat berdasarkan layout panggung dengan memperhatikan jenis/kategori lomba (Layout disiapkan oleh Pokja).
4. Partitur lagu untuk seluruh Lomba Kesenian wajib dimasukkan kepada panitia.
5. Tidak diperkenankan memberikan applause sementara peserta membawakan lagu.
6. Lelang suara dilaksanakan selama 5 menit dalam suasana yang tidak mengganggu Festival (sesudah membawakan 2 (dua) buah lagu).
7. Pengawas atau Inspektur perlombaan diusulkan Pokja dan ditetapkan oleh Komisi Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM.
8. Penentuan Juri diusulkan Pokja dan ditetapkan oleh Komisi Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM.
9. Jumlah Juri adalah 3 dan 5 (disesuaikan dengan kebutuhan kategori lomba).
10. Sistem penilaian:
▪ 3 Juri : Nilai 3 (tiga) orang Juri semuanya dijumlahkan dan dibagi 3 (tiga).
▪ 5 Juri : Nilai tertinggi dan terendah dibuang dipakai nilai 3 (tiga) juri, dijumlahkan dan dibagi 3 (tiga).
11. Nilai dikategorikan sebagai berikut :
▪ Nilai tertinggi (Champion);
▪ Nilai 80,0000 ke-atas (Medali Emas);
▪ Nilai 70,0000 – 79,9999 (Medali Perak);
▪ Nilai 69,9999 ke-bawah (Medali Perunggu).
12. Dalam rangka mencari nilai standard lomba, maka Nilai peserta 1 s/d 5 didiskusikan oleh Tim Juri. Untuk peserta 6 dst langsung dikumpul oleh IP (Inspektur Perlombaan).
13. Keputusan Tim Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Hasil setiap lomba, diumumkan per session (siang, sore dan malam). Hasil akhir diumumkan 1 (satu) minggu sesudah lomba dengan memperhatikan protes dan penyelesaian masalah.
15. Bilamana ada protes yang berhubungan dengan pelanggaran Pola Baku maka dapat diajukan secara tertulis dengan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi P/KB jemaat mengetahui Ketua BPMJ, selambat-lambatnya 3 hari sesudah penyelenggaraan lomba (disertakan bukti-bukti pelanggaran) dan menyangkut keanggotaan, maka yang digunakan SIT (Sistem Informasi Terpadu) Sinode GMIM yang berlaku, SIT ditutup 24 jam sebelum lomba dan juri wajib memberikan informasi mengenai status anggota peserta yang tampil kepada IP.
16. Waktu pelaksanaan lomba selesai selambat-lambatnya jam 24.00 WITA, dilanjutkan pada besok hari mulai Jam 09.00 WITA.
▪ Session I : Jam 14.00 WITA s/d 18.00 WITA;
▪ Session II : Jam 19.00 WITA s/d 23.00 WITA;
▪ Session III : Jam 09.00 WITA s/d 13.00 WITA;
▪ Session IV : Jam 14.00 WITA s/d 18.00 WITA;
▪ Session V : Jam 19.00 WITA s/d 23.00 WITA.
Apabila peserta (PS Middle Choir, Small Choir dan VG) lebih kurang sama dengan 60 peserta, session ke III dimulai pukul 14.00 WITA. Pada jam 24.00 WITA, bilamana sisa jumlah peserta kurang dari 5, maka lomba dilanjutkan hingga selesai.
17. Pakaian Peserta Bebas Rapi, Bukan Jas, Jacket dan/atau Kaos bagi Peserta Paduan Suara, Vocal Group, Solo dan Kwartet.
18. Sanksi terhadap pelanggaran Aturan Pola Baku adalah DISKUALIFIKASI.
19. Temu teknis dilaksanakan 2 (dua) minggu sebelum lomba dilaksanakan.
20. Jenis kesenian yang dilombakan pada Hari Persatuan (HAPSA) P/KB dan/atau HUT P/KB Sinode GMIM, akan diatur oleh Komisi P/KB Sinode GMIM.
21. Peserta yang berbau minuman alkohol TIDAK diperkenankan naik panggung lomba.
22. Penentuan lokasi lomba untuk masing-masing kategori diusulkan oleh Pokja dan ditetapkan oleh Komisi P/KB SG (setelah diadakan survey, observasi dan verifikasi bersama-sama panitia pelaksna).
23. Peserta wajib mendaftar via online ditutup 1 (satu) hari sebelum Temu Teknis, wajib meregristrsi kembali dengan menunjukkan bukti pendaftaran OL saat Temu Teknis atau pendaftaran manual pada saat Temu Teknis (nomor urut naik panggung diundi pada saat temu teknis) .
24. Panitia pelaksana wajib melaksanakan setiap rekomendasi dari Pokja dan Komisi P/KB SG (menyangkut jadwal dan tempat pelaksanaan lomba).
KETENTUAN KHUSUS
A. Vocal Group
1. Lomba Vocal Group terdiri dari 3 (tiga) kategori:
a. Seri A1;
b. Seri A;
c. Seri B.
2. Jumlah peserta 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) orang, termasuk pengiring.
3. Peserta adalah Anggota Pria/Kaum Bapa Jemaat GMIM yang bersangkutan.
4. Jumlah Pengiring dan jenis instrument yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan garapan/arransemen dan dapat diperkenankan Pemuda/Remaja Pria tapi tidak bisa menyanyi.
5. Dapat menggunakan Alat musik elektrik (keyboard) dan hanya diperkenankan voice Piano.
6. Lagu:
a.Lagu Pertama dipilih dari :
- Mars Kaum Bapa Gereja Cipt. D. H. Worotikan
- Mars Pria/Kaum Bapa GMIM Cipt. J. W. Korompis
- Himne P/KB GMIM Cipt. Maikel Sanger
- Mars Panji Yosua Cipt. Maikel Sanger
b. Lagu Kedua bebas gerejawi.
7. Sound System harus memiliki kualitas yang baik/standard (Mixer dan menggunakan mi kabel), disegel dan diawasi oleh orang yang ditugaskan khusus untuk hal tersebut.
8. Jumlah pengeras suara (Standing Mic) sejumlah 13 (tiga belas) buah.
9. Partitur lagu berupa Notasi angka / balok dan bukan sinopsis.
10. Partitur lagu diserahkan pada saat lomba.
11. Bobot penilaian, lagu wajib 60% lagu bebas 40%.
12. Promosi dan degradasi sesuai kebutuhan.
13. Pengiring dapat membawa / mengiring 2 (dua) peserta pada kategori yang sama atau berbeda sudah termasuk jemaatnya sendiri.
14. Pelanggaran terhadap point 13 (tiga belas) di atas, pengiring tersebut tidak dapat berpartisipasi pada event berikutnya semua kategori dan peserta yang diiringinya di DISKUALIFIKASI.
15. Biaya peserta (pendaftaran, tanda peserta, tanda pengiring, tanda menejer, royalty lagu) :
a. Seri A1 : Rp. 510.000,00
b. Seri A : Rp. 460.000,00
c. Seri B : Rp. 410.000,00
B. Kwartet
1. Lagu dibawakan tanpa iringan alat musik.
2. Lagu dibawakan tanpa teks.
3. Pakaian peserta bebas rapi.
4. Peserta adalah anggota Pria/Kaum Bapa Jemaat GMIM yang bersangkutan.
5. Lagu :
a. Lagu Pertama adalah wajib dari NNBT, KJ dan NKB komposisi TTBB/SATB (disiapkan oleh Pokja) Terlampir.
JUDUL LAGU
1 KJ.344. INGAT AKAN NAMA YESUS
ROBERT W. T.
2 KJ.405.KAULAH, YA TUHAN, SURYA HIDUPKU
HENDRIK APELIA
3 NKB. 164. KIDUNG YANG MERDU DI HATIKU
HENDRIK APELIA
4 KJ.278.BILA SANKAKALA MENGGEGAP
J. R. I. SAJOW
5 NKB. 197. BESARLAH UNTUNGKU
J. R. I. SAJOW
b. Lagu Kedua adalah bebas gerejawi komposisi TTBB/SATB, atau pilih salah satu dari lagu pilihan wajib (pertama) dan referensi lagu yang disiapkan Pokja.
6. Bobot penilaian, lagu wajib 60% lagu bebas 40%.
7. Biaya peserta (pendaftaran, tanda peserta, tanda menejer, royalty lagu)
Rp. 270.000,00
C. Solo
1. Lomba Solo terdiri dari 2 (dua) kategori/kelompok umur :
a. 45 tahun ke bawah;
b. 46 tahun ke atas.
2. Peserta adalah Anggota Pria/Kaum Bapa Jemaat GMIM yang bersangkutan.
3. Membawakan 1 (satu) buah lagu dari NNBT, Kidung Jemaat atau NKB.
4. Garapan bebas, pertama menyanyikan sesuai partitur secara keseluruhan lagu dan untuk pengulangan dinyanyikan secara bebas (berimprovisasi).
5. Durasi waktu maksimal 8 (delapan) menit (selama di atas panggung).
6. Instrumen yang digunakan bebas (USB tanpa iringan Vokal).
7. Pakaian peserta bebas rapi.
8. Biaya peserta (pendaftaran, tanda peserta, tanda menejer) Rp. 130.000,00
D. Solo Komisi P/KB Sinode GMIM dan Ketua-Ketua P/KB Wilayah
1. Peserta adalah Komisi Pria/Kaum Bapa GMIM dan Ketua-Ketua P/KB Wilayah se GMIM.
2. Membawakan 1 (satu) buah lagu bebas Gerejawi/Rohani.
3. Garapan bebas, dan jika ada pengulangan dinyanyikan secara bebas (berimprovisasi).
4. Durasi waktu maksimal 8 (delapan) menit (selama di atas panggung).
5. Instrumen yang digunakan bebas (USB tanpa iringan Vokal).
6. Pakaian peserta bebas rapi.
7. Biaya peserta (pendaftaran, tanda peserta, tanda menejer) Rp. 130.000,00