Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

23 April Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilwako Manado Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Tanya Rompas • Senin, 22 April 2024 | 19:28 WIB

 

Ramly Pateda
Ramly Pateda
MANADOPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan wali kota (pilwako) 2024.

Sesuai jadwal tahapan pembentukan PPK, pendaftaran mulai dibuka, Selasa 23-29 April Jam 08.00-17.00.

Komisioner KPU Manado Ramly Pateda mengatakan, masyarakat yang ingin mendaftar harus menyediakan sejumlah dokumen persyaratan sebagai calon anggota PPK.

Yakni surat pendaftaran yang formatnya terdapat di juknis dan SIAKBA, foto copy KTP El, pas foto berwarna ukuran 3X4, foto copy ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan daftar riwayat hidup.

"Pendaftaran dan pengunggahan dokumen melalui SIAKBA," ujar Ramly, Senin (22/4).

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK:

-Warga negara Indonesia

-Berusia paling rendah 17 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan

-Berdomisili dalam wilayah PPK

-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

-Berpendidikan minimal SMA atau sederajat

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih.

(Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas
#Pilwako Manado #kpu manado #ppk