Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Gugatan Pileg di 5 Daerah di Sulut Tunggu Registrasi MK, KPU Siap Hadapi 8 Permohonan PHPU

Tanya Rompas • Selasa, 23 April 2024 | 09:36 WIB

 

Meidy Tinangon
Meidy Tinangon
MANADOPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan legislatif baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Rapat koordinasi pun dilakukan dengan mengumpulkan jajaran KPU kabupaten/kota untuk membahas berbagai hal dalam rangka menghadapi PHPU di MK.

"Kita laksanakan rapat koordinasi dengan semua KPU kabupaten/kota membahas terkait dengan dalil-dalil yang akan disampaikan pemohon nanti di MK," kata Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum saat diwawancarai di sela-sela rapat koordinasi, Senin (22/4).

Koordinasi tersebut dilakukan meski pun masih menunggu untuk diregistrasinya permohonan dari pemohon.

"Ada 8 permohonan yang masuk di MK. Nah, itu bergantung pada bagaimana atau permohonan mana saja yang akan diregistrasi oleh MK. Jadwalnya untuk registrasi oleh MK itu tanggal 23," ujarnya.

"Sejauh ini ada lokus-lokus untuk gugatan pileg yakni di Manado, Minahasa, Minsel, Kotamobagu dan Bolmong," sambungnya.

Selain dalil-dalil, KPU juga persiapkan jawaban serta alat-alat bukti. Namun, kata Tinangon, untuk alat bukti masih menunggu setelah ada registrasi oleh MK.

"Kemudian akan ada surat dari KPU RI untuk apakah bisa kita lakukan pembukaan kotak suara yang nantinya menghadirkan alat bukti yang dibutuhkan," terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, PHPU merupakan proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku.

Dengan pemahaman yang baik tentang teknik beracara ini, diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai tata beracara yang diatur dalam Peraturan MK.

Tinangon juga menyebut bahwa posisi KPU adalah sebagai pihak Termohon dalam PHPU di MK.

"KPU sebagai termohon harus siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon," ungkap Tinangon.

Objek sengketa PHPU MK menurut mantan Ketua KPU Minahasa ini adalah Keputusan KPU RI tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu atau keterpilihan pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas
#gugatan #KPU Sulut #phpu #mk #pileg